Wali Kota Pontianak Geram Kabel Penerangan Jalan Umum Dicuri, Polisi Ungkap Modus Tersangka
Selain itu lampu penerangan jalan yang mati pada siang hari membuat arus listrik di kabel tidak ada, sehingga memudahkan tersangka.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berang dengan kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pontianak.
Hal ini disampaikan Edi Kamtono dalam akun Facebook pribadinya.
Dalam akun Facebook pribadinya, Edi Kamtono memposting Video penangkapan terduga pelaku pencurian kabel tersebut.
Diikuti caption bahwa pihak Pemerintah Kota Pontianak telah mengintai atas hilangnya kabel PJU di Kota Pontianak sejak beberapa hari lalu.
• AKSI Pak RT Curi Kambing Kepergok Polisi, Coba Kabur Namun Tak Kuat Lari
"Setelah beberapa hari diintai oleh petugas perhubungan akhirnya dapat juga yang merusak dan curi kabel PJU Jalan A Yani serta lampu hias di trotoar depan Auditorium, dan langsung diserahkan ke polsek."
"Orang ini satu dari Jawa timur dan satu dari NTB, TKI dari Malaysia tidak ada tempat tinggal. Saya mengajak warga kota untuk mari sama-sama kita jaga aset Pemkot," tulis Edi Kamtono, Jumat (3/7/2020).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kapolsek Pontianak Selatan AKP Rio Sigal Hasibuan pun membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian kabel tersebut.
Namun untuk saat ini pihaknya baru memproses satu orang tersangka yang berasal dari Jawa Timur sedangkan lainnya masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial WP (27) asal Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, dengan persangkaan pasal 363 KUHP," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Pontianak Selatan, Sabtu (4/7/2020).
AKP Sigal menyampaikan bahwa WP di pada pada Jumat 3 Juli 2020, sekira pukul 13.30 WIB diamankan oleh petugas Patroli Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
"Pada saat petugas Dinas Perhubungan melakukan Patroli, WP ini membawa kantong hitam yang mencurigakan."
"Saat ditanyai WP mengaku membawa selang, namun setelah dilakukan penggeledahan ternyata yang dibawanya merupakan Kabel listrik PJU," ungkap Kapolsek Pontianak Selatan itu.
Mendapati WP membawa kabel PJU, petugas Dinas Perhubungan pun langsung membawa WP ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Jadi dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak beberapa kali mengalami kehilangan kabel PJU, Setelah dilakukan pengamanan oleh Dinas Perhubungan, tersangka WP dibawa ke Polsek Pontianak Selatan."
"Dari pemeriksaan, WP mengakui bahwa telah melakukan pencurian kabel PJU, dari hasil penyelidikan ini kedua kali WP melakukan pencurian," papar AKP Rio Sigal Hasibuan.
Dijelaskan olehnya, bahwa pelaku pada pekan laku melakukan pencurian pertamanya, dan telah mengambil kabel PJU dengan berat total tembaga di Kabel tersebut 3 kg.
Kemudian dijual oleh tersangka seharga Rp 40 ribu perkilonya kepada pengumpul barang bekas.
Lebih jauh, AKP Rio mengungkapkan bahwa untuk mengelabui warga serta petugas, tersangka melakukan aksinya pada siang hari dengan berpura-pura sebagai teknisi ketika memotong kabel.
Selain itu lampu penerangan jalan yang mati pada siang hari membuat arus listrik di kabel tidak ada, sehingga memudahkan tersangka dalam aksinya.
"Tersangka melakukan pencurian kabel tersebut pada siang hari, dengan berpura-pura sebagai teknisi, dan karena pada siang hari aliran listrik di PJU tidak menyala sehingga dengan leluasa ia memotong kabel dan mengambilnya," ungkap AKP Rio.
Atas perbuatannya AKP Rio kembali menegaskan bahwa tersangka akan dihanjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak