Wali Kota Pontianak Geram Kabel Penerangan Jalan Umum Dicuri, Polisi Ungkap Modus Tersangka
Selain itu lampu penerangan jalan yang mati pada siang hari membuat arus listrik di kabel tidak ada, sehingga memudahkan tersangka.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Dijelaskan olehnya, bahwa pelaku pada pekan laku melakukan pencurian pertamanya, dan telah mengambil kabel PJU dengan berat total tembaga di Kabel tersebut 3 kg.
Kemudian dijual oleh tersangka seharga Rp 40 ribu perkilonya kepada pengumpul barang bekas.
Lebih jauh, AKP Rio mengungkapkan bahwa untuk mengelabui warga serta petugas, tersangka melakukan aksinya pada siang hari dengan berpura-pura sebagai teknisi ketika memotong kabel.
Selain itu lampu penerangan jalan yang mati pada siang hari membuat arus listrik di kabel tidak ada, sehingga memudahkan tersangka dalam aksinya.
"Tersangka melakukan pencurian kabel tersebut pada siang hari, dengan berpura-pura sebagai teknisi, dan karena pada siang hari aliran listrik di PJU tidak menyala sehingga dengan leluasa ia memotong kabel dan mengambilnya," ungkap AKP Rio.
Atas perbuatannya AKP Rio kembali menegaskan bahwa tersangka akan dihanjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak