Wabup Sintang Askiman Tegaskan Pemerintah Melindungi Peladang Tradisional
Peladang kata dia saat warga membakar ladang, sekat api bersih sampai ke kulit tanah dan jaraknya pun sampai 4 meter.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Faisal
Wakil Bupati Sintang Askiman memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 khusus untuk wilayah Kecamatan Kayan Hulu yang dilaksanakan pada Gedung Serbaguna Kecamatan Kayan Hulu.
“Saya minta kepada para kepala desa supaya mengimbau masyarakatnya jika pihak perusahan ingin menawarkan lahan untuk berladang, jangan mau.
Menurut kepercayaan leluhur, hutan merupakan supermarketnya orang Dayak.
Di situlah tempat mereka mengambil hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan mereka.
Jadi orang Dayak bukan perusak hutan," pinta Askiman.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/askiman-memimpin-pelaksanaan-sosialisasi-peraturan-bupati.jpg)