Terbaru Dana BLT dan Bantuan Sosial Dipotong Setelah Diperpanjang, Cek Waktu & Potongan

Sebelumnya untuk BLT diberikan dari April hingga Juni dengan nilai tiap bulannya sebesar RP 600 ribu.

Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bantuan Sosial dan BLT 

Menurut Abdul Halim, penyaluran BLT Dana Desa harus dilakukan secara transparan agar tidak terjadi penyelewengan oleh oknum tertentu.

"Proses BLT Dana Desa berprinsip dari desa, oleh desa, untuk desa. Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi. Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya kepada yang berwajib," ujar Abdul Halim melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Abdul Halim menyesalkan kasus dugaan penyelewengan BLT Dana Desa oleh kepala dusun berinisial AM dan anggota Badan Permusyawaratan Desa berinisial EF.

Kasus ini terjadi di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

"Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini," kata Abdul Halim.

Dirinya menyebut kejadian tersebut belum pernah dilaporkan ke sistem aduan Kemendesa PDTT yakni sipemandu.kemendesa.go.id.

Menurut Abdul Halim pihaknya langsung bergerak setelah mengetahui ada penyelewengan ini.

Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Kejadian di Desa Banpres, Musi Rawas, ini belum pernah masuk ke sistem aduan Kemendesa PDTT. Namun begitu terjadi, Kemendesa PDTT langsung mengonsolidasikannya dengan tim aduan dan pendamping desa di lapangan," ucap Abdul Halim.

Dilansir dari keterangan tertulis Kemendesa PDTT, kasus tersebut terjadi setelah pembagian bantuan BLT Dana Desa di Balai Desa Banpres pada Kamis (21/5/2020).

Masing-masing warga mendapatkan uang tunai sebesar Rp600.000.

Di Dusun 1 yang dipimpin AM terdapat 23 keluarga yang dapat bantuan.

Setelah pembagian, AM dan EF menemui penerima bantuan di rumah masing-masing.

Keduanya lalu memotong uang sebesar Rp 200.000 per keluarga. 

Terkumpul dana hanya dari 18 warga dengan total Rp 3.600.000.

Atas pemotongan dana tersebut, warga keberatan dan mengadukan ke Kepala Desa Banpres (Su).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved