Tanggal 13 Juli Masuk Sekolah PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK 2020/2021, Ini Penjelasan Kemendikbud
Senin, tanggal 13 Juli 2020 sudah disampaikan merupakan masuk sekolah tahun ajaran baru bagi siswa PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK Sederajat.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
Menjawab hal tersebut, Nadiem Makarim yang akrab disapa Mas Menteri ini mengatakan bahwa sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip Tribunpontianak.co.id dari kemdikbud.go.id.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.
Namun, Mas Menteri Nadiem menegaskan ada tahapan yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Adapun syarat tersebut, yakni:
1. Kabupaten/kota harus zona hijau
2. Pemerintah daerah harus setuju
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah. Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim melansir Kompas.com.
• PESAN Mas Menteri Nadiem Makarim Khusus untuk para Kepala dan Guru SMK Se Indonesia, Ada 9 Paket
Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka: