Tipu Seorang Mahasiswi, Pria di Pontianak Ini Diamankan Polisi
Pasalnya, pasalnya pada tanggal Juni 2020, MS telah melakukan penipuan dengan mengontrakkan rumah yang bukan miliknya ke MS
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria di Pontianak ini diciduk pihak kepolisian lantaran diduga menipu seorang mahasiswi dengan modus menyewakan rumah yang bukan miliknya.
Pria tersebut MS (38) ditangkap oleh Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan bahwa MS diamankan petugas kepolisian pada Selasa, (30/6/2020).
MS diamankan berdasarkan laporan korban berinisial EH (22) seorang mahasiswi pada 24 Juni 2020 lalu.
• Pemkot Pontianak Susun Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pesta Pernikahan
• Wali Kota Pontianak Edi Kamtono : Kita Masih Bahas Protokol Kesehatan Resepsi Pernikahan di Hotel
Pasalnya, pada tanggal Juni 2020, MS telah melakukan penipuan dengan menyewakan atau mengontrakkan rumah yang bukan miliknya ke MS.
Pada saat itu Pelaku memposting ke media sosial Facebook yang isinya menyewakan rumah yang beralamat di Jalan.
Tabrani Ahmad Gang Berkah, Kecamatan Pontianak Barat, dengan harga sewa pertahun sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)
"Korban yang melihat postingan tersebut langsung menghubungi pelaku via chat.
Terjadilah transaksi antara Pelapor dan Pelaku hingga korban membayar uang tanda jadi sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), padahal Korban dan pelaku tidak mengadakan pertemuan sama sekali dan juga korban tidak mengenal pelaku," ujarnya. Kamis (2/7/2020).
• Bupati Mempawah Erlina Monitoring Penyaluran BLT Dana Desa di Dua Kecamatan
• Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya Serahkan Donasi Masyarakat Kepada Petrus
Setelah membayar DP, korban pun mendatangi rumah tersebut, dan ternyata saat didatangi dan hendak menempati rumah tersebut, ternyata rumah tersebut bukanlah milik pelaku.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Barat
Menerima laporan tersebut Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat melakukan Patroli Cyber terkait dengan Akun Facebook milik Pelaku dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
• Pangdam XII Tanjungpura Kunjungan Kerja ke Kabupaten Landak, Ini Yang Dibahas
Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekitar pukul 09.30 WIB Team Elang Jati mendapat informasi keberadaan pelaku, yang diketahui berada di kawasan Jalan Tabrani Ahmad, Kecamatan Pontianak Barat.
Tak menunggu lama, tim pun langsung bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap Pelaku.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan di Ganjar dengan pasa 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak