KALBAR 24 JAM - Nasib Korban Kebakaran, Covid-19 di Kalbar hingga Penyelundupan Telur Penyu
Musibah kebakaran terjadi di RT 04 RW 001 Gang Madu Kelurahan Tanjung Hilir Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalbar, Selasa (30/6/2020)
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kembali Tribunpontianak.co.id menyajikan beragam informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam terakhir mengawali bulan Juli pekan ini sejak Rabu (1/7/2020) kemarin.
Berita yang di sajikan dibawah ini merupakan berita dengan tingkat keterbacaan tinggi dan populer dari pembaca.
Nah, apa saja informasi dan peristiwa populer tersebut.
• Fakta-fakta Pesawat Garuda Keluar Landasan di Makassar saat Hendak Lepas Landas ke Jakarta
Berikut tribunpontianak.co.id merangkumnya Kamis (2/7/2020) pagi:
1. Gubernur Sutarmidji Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kedua hingga September 2020
Denda Pajak kendaraan dihapuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).
Pemprov Kalbar memberikan penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya.
Program penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya melalui keputusan Gubernur Kalbar Nomor :532/BAPENDA/2020.
Program ini berlaku mulai 30 Juni 2020 hingga 30 September 2020.
Layanan informasi lebih lanjut dapat menghubungi via WhatsApp dinomor 0811 567 4181.
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor, tentu wajib membayar kewajiban pajaknya setiap tahun.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dibagi menjadi dua jenis pajak, yakni pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.
Jika pajak tahunan merupakan pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahun, pajak lima tahunan ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.
Khusus pajak lima tahunan, Anda harus datang ke Kantor Samsat karena jenis pembayaran pajak ini belum bisa dilakukan melalui e-Samsat. BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>