Iuran BPJS Naik Per 1 Juli 2020, Banyak Peserta Turun Kelas Sesuaikan Kemampuan, Berikut Caranya

Namun, pemerintah mensubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
NET/ISTIMEWA
DAFTAR Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru Naik Mulai Hari Ini Juli 2020 Per Golongan Kelas 1 2 3 

Iqbal menyebutkan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah menyebarkan informasi melalui SMS kepada para peserta.

"Kita memberikan reminder kepada peserta soal penyesuain iuran ini lewat SMS," ucap Iqbal.

Cara Turun Kelas BPJS

Cara Turun Kelas Melalui Aplikasi Mobile JKN.

Pertama, unduh aplikasi di PlayStore atau AppStore. Lalu buka aplikasi dan pilih ‘Pendaftaran Pengguna Mobile’, bagi peserta yang belum membuat akun sebelumnya.

Jika sudah terdaftar di aplikasi, kamu bisa langsung pilih Login.

Lantas masukan nomor kartu BPJS, KTP/NIK dan informasi lainnya.

Berikutnya klik halaman Beranda atau Home. Kemudian pilih Menu yang berada di sebelah kiri atas dan pilih menu ‘Ubah Data Peserta’. Selanjutnya pilih kelas yang berada pada kolom paling bawah.

Syarat turun kelas BPJS Kesehatan

Untuk peserta yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2020.

Kelas perawatan bisa turun sebanyak dua tingkat dari sebelumnya.

Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3. Perubahan atau turun kelas hanya berlaku sebanyak satu kali dalam periode 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020. 

Syarat ini berlaku juga untuk 1 keluarga yang memang sudah terdaftar sebagai peserta.

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, akan tetap status masih tidak aktif sampai tunggakan lunas.

Turun kelas hanya dapat dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Sedangkan pekerja penerima upah, maka kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk turun kelas BPJS

Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk perubahan kelas perawatan?

Pertama, Kartu tanda penduduk (KTP); Kartu BPJS Kesehatan; Kartu keluarga (KK); Terakhir, form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved