Iuran BPJS Naik Per 1 Juli 2020, Banyak Peserta Turun Kelas Sesuaikan Kemampuan, Berikut Caranya

Namun, pemerintah mensubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
NET/ISTIMEWA
DAFTAR Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru Naik Mulai Hari Ini Juli 2020 Per Golongan Kelas 1 2 3 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai 1 Juli 2020 pemerintah resmi menaikkan tarif iuran BPJS kepada semua peserta.

Secara langsung, kenaikan ini berimbas pada kemampuan masyarakat untuk bisa menyesuaikan kemampuannya dengan turun kelas.

Kenaikan iuran BPJS ini sesuai dengan diberlakukan setelah Presiden mengeluarkan perubahan kedua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 pada 5 Mei 2020 lalu tentang kenaikannya per 1 Juli 2020.

Tarif Kenaikan Iuran BPJS

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi sebagai berikut.

Peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.

Peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.

DAFTAR Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru Naik Mulai Hari Ini Juli 2020 Per Golongan Kelas 1 2 3

Namun, pemerintah mensubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Tribunnews.com Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan dengan adanya kenaikan iuran banyak peserta yang berpindah kelas menyesuaikan dengan kemampuan.

"Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas dan ada yang turun. Tentu kembali ke peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," ungkap Iqbal kepada Tribunnews.com, Rabu (1/7/2020).

Berdasarkan data yang diberikan BPJS Kesehatan, dari Desember 2019 hingga Mei 2020 terdapat 2.313.658 peserta yang turun kelas dari total keseluruhan peserta mandiri BPJS Kesehatan sebanyak 30.680.572 peserta.

Penurunan kelas terbanyak dari kelas dua ke kelas tiga yakni sebanyak 1.485.319 peserta, lalu kelas satu ke kelas tiga 510.728 peserta dan dari kelas satu ke kelas dua 317.661 peserta.

Kemudian peserta yang menaikkan kelas dari Desember 2019 hingga Mei 2020 sebanyak 163.416 peserta.
Kenaikan terbanyak pada peserta kelas tiga ke kelas dua dengan total 135.050 peserta, lalu dari kelas dua ke kelas satu 103.475 peserta, dan naik dari kelas tiga ke kelas satu paling sedikit hanya 103.475 peserta.

Sementara itu tarif terbaru peserta BPJS Kesehatan yang diterapkan per 1 Juli 2020, kelas tiga Rp 25,5 ribu dengan bantuan Rp 16,5 ribu dari pemerintah, kelas dua Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150 ribu.

Iqbal menyebutkan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah menyebarkan informasi melalui SMS kepada para peserta.

"Kita memberikan reminder kepada peserta soal penyesuain iuran ini lewat SMS," ucap Iqbal.

Cara Turun Kelas BPJS

Cara Turun Kelas Melalui Aplikasi Mobile JKN.

Pertama, unduh aplikasi di PlayStore atau AppStore. Lalu buka aplikasi dan pilih ‘Pendaftaran Pengguna Mobile’, bagi peserta yang belum membuat akun sebelumnya.

Jika sudah terdaftar di aplikasi, kamu bisa langsung pilih Login.

Lantas masukan nomor kartu BPJS, KTP/NIK dan informasi lainnya.

Berikutnya klik halaman Beranda atau Home. Kemudian pilih Menu yang berada di sebelah kiri atas dan pilih menu ‘Ubah Data Peserta’. Selanjutnya pilih kelas yang berada pada kolom paling bawah.

Syarat turun kelas BPJS Kesehatan

Untuk peserta yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2020.

Kelas perawatan bisa turun sebanyak dua tingkat dari sebelumnya.

Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3. Perubahan atau turun kelas hanya berlaku sebanyak satu kali dalam periode 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020. 

Syarat ini berlaku juga untuk 1 keluarga yang memang sudah terdaftar sebagai peserta.

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, akan tetap status masih tidak aktif sampai tunggakan lunas.

Turun kelas hanya dapat dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Sedangkan pekerja penerima upah, maka kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk turun kelas BPJS

Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk perubahan kelas perawatan?

Pertama, Kartu tanda penduduk (KTP); Kartu BPJS Kesehatan; Kartu keluarga (KK); Terakhir, form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved