Zulfidar Dukung Pemkot Terapkan Kebijakan Relaksasi Empat Pajak

Keringanan itu tentu pantas dilakukan tetapi pemerintah juga mesti melihat kajian di lapangan

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfidar Zaidar Mochtar 

Ketika Pemkot memberikan relaksasi kepada mereka, maka Pemkot Pontianak secara de fakto menggunakan pendekatan hati nurani dan memahami kondisi ini yang sedang tidak sehat akibat kebijakan sosial distancing dan PSBB.

"Sebagai contoh penerimaan dari hotel dengan akupasi atau tingkat hujian kamar hanya 10 persen hingya 25 persen dari kapasitas kamar tersedia, maka penerimaan hotel drastis berkurang dan hanya untuk bertahan saja atau break even point," tambah Erdi Abidin.

Penerimaan dari penggunaan ball room pada hotel juga tidak ada. Beberapa hotel lainnya bahkan berhenti operasi sementara karena penerimaan mereka tidak cukup untuk membiayai biaya operasional. 

Demikian juga pajak hiburan dan penerimaan parkir  yang selama pandemi hampir nol. Parkir pun demikian juga, hanya beberapa titik saja yang masih jalan, tetapi 85% area parkir tidak jalan.

"Penilainya kebijakan seperti itu akan ditanggapi positif oleh para wajib pajak di empat sektor informal ini," jelasnya.

Dirinya sebagai akademisi juga menyatakan terima kasih kepada Pemkot karena telah mampu membaca situasi secara benar yang kemudian mengeluarkan kebijakan populis seperti ini. 

Baginya kebijakan seperti itu menandakan bahwa Pemkot adalah bagian integral dari empat pilar good governance: masyarakat, pemerintah, swasta dan dunia usaha.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved