Zulfidar Dukung Pemkot Terapkan Kebijakan Relaksasi Empat Pajak

Keringanan itu tentu pantas dilakukan tetapi pemerintah juga mesti melihat kajian di lapangan

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfidar Zaidar Mochtar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfidar Zaidar Mochtar merespon positif dan mendukung kebijakan pemerintah kota yang memberikan relaksasi pajak bagi dunia usaha.

Kebijakan itu untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha agar segera pulih lebih baik paska dihantam pandemi Covid-19.

Kendati demikian, pihaknya juga mengingatkan pemerintah harus benar-benar memastikan data di lapangan terkait usaha mana saja yang mulai bergerak dan tumbuh.

Legislator DPRD Kota Pontianak yang berada di Komisi III itu juga meminta agar pelaksanaan kebijakan itu dipastikan benar dirasakan oleh pihak pelaku usaha di Pontianak.

PHRI Kalbar Apresiasi Pemkot Beri Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran di Pontianak

"Keringanan itu tentu pantas dilakukan tetapi pemerintah juga mesti melihat kajian di lapangan apakah pelaku usaha sudah benar-benar beroperasional atau tidak," ujarnya.

Ia tak ingin kebijakan itu justru menjadi beban bagi pelaku usaha, meskipun ada potongan 50 persen dari total pajak yang mesti dibayarkan.

Sebab jika diberikan dan ternyata tidak ada pendapatan maka pelaku usaha tetap kesulitan untuk membayarnya.

"Pemerintah diharapkan dapat melihat secara langsung bagaimana keringanan pajak itu berjalan," ujar  Zulfidar Zaidar.

Untuk hotel misalnya. Jika kemudian tidak ada tamu bagaimana membayar pajaknya sementara potongan pajak berdasarkan kehadiran orang datang. Begitu juga dengan restoran, rumah makan dan parkir.

Dirinya berharap jika kemudian dijalankan maka dapat dilakukan secara berjenjang untuk mempertimbangkan dunia usaha.

"Sekarang bagaimana saat kondisi yang sulit dunia usaha benar-benar merasakan kehadiran pemerintah," pungkas Zulfidar Zaidar.

Pendekatan Nurani

Pengamat Kebijakan Publik Untan, Erdi Abidin mengatakan kebijakan Relaksasi empat jenis pajak oleh Pemerintah Kota Pontianak merupakan kebijakan yang baik.

Bahkan jika perlu keempat jenis pajak tersebut di bebaskan saja dari sektor pajak daerah industri hingga beberapa bulan ke depan. 

"Selama pandemi covid.19  pendapatan dari keempat jenis pajak yakni Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir sangat kecil dan aktivitas publik akibat pembatasan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga memberikan berdampak dan berpengaruh langsung pada penerimaan keempat sektor ini," jelas Erdi Abidin. 

Ketua DPRD Agus Sudarmasnyah Dukung Persiapan Gedung Mapolres Kubu Raya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved