www.pln.co.id Klaim Token Gratis Stimulus Covid 19 untuk Bulan Juli di stimulus.pln.co.id & WhatsApp

Berikut ini adalah cara mendapatkan token listrik gratis via website PLN atau PLN online, seperti dikutip dari Instagram resmi PLN.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Instagram PLN
Listrik gratis 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PLN memastikan listrik gratis dan diskon 50 persen stimulus Covid-19 berlaku hingga September 2020.

Pelanggan listrik 450 VA mendapatkan voucher listrik gratis, sementara diskon 50% diberikan bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.

Bagi pelanggan PLN listrik prabayar, layanan gratis dan diskon listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah, yakni lewat situs web www.pln.co.id dan WhatsApp ke nomor 08122-123-123 (listrik gratis PLN).

Berikut ini adalah cara mendapatkan token listrik gratis via website PLN atau PLN online, seperti dikutip dari Instagram resmi PLN.

1. Akses website resmi pln di www.pln.co.id 

2. Masukan ID pelanggan atau nomor meteran pada kolom pencarian & identitas pelanggan yang tampil pada layar 

3. Token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan 

4. Setelah token listrik gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter

BPJS Kesehatan Pontianak Beri Pemahaman JKN-KIS Lewat BPJS Kesehatan Mengajar

Berikut ini adalah cara mendapatkan token listrik gratis lewat WhatsApp (cara listrik token gratis):

1. Hubungi PLN via WhatsApp melalui nomor 08122123123 

2. Pelanggan dapat memulai perbincangan dengan mengetik keyword "Listrik Gratis" Masukan id pelanggan atau nomor meter sesuai dengan petunjuk yang muncul pada layar 

3. Token listrik gratis akan tampil di layar 

4. Token listrik gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

Layanan Pengaduan

Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved