New Normal, ASN Pemkab Sintang Kembali Masuk Kantor
Pemkab Sintang memutuskan ASN untuk masuk kantor serta beraktivitas seperti biasa dengan menerapkan seluruh protokol kesehatan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam surat itu, Pemkab Sintang memutuskan ASN untuk masuk kantor serta beraktivitas seperti biasa dengan menerapkan seluruh protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan bahwa sudah memasuki masa transisi new normal sejak 1 Juli 2020.
• Bupati Jarot Minta Diskominfo Perbanyak Produksi Video Pendek Simulasi New Normal
Keputusan tersebut disertai dengan membuka banyak sector kehidupan di Kabupaten Sintang.
"ASN sudah wajib masuk seperti biasa tanpa ada pembagian jam kerja atau menggunakan sistem shift lagi. Sebelumnya, pada saat penetapan status darurat covid-19, ASN melakukan sistem kerja dengan shift dan bekerja dari rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara untuk mengurangi kerumunan dan menghentikan penyebaran covid-19 dikalangan ASN," kata Jarot, Rabu (1/7/2020).
Dalam surat edaran tersebut ASN yang kembali beraktivitas di kantor diwajibkan memakai masker, menjaga kebersihan lingkungan kerja, dan selalu cuci tangan. OPD juga wajib menyediakan sarana cuci tangan.
"Bagi ASN yang sakit dengan gejala demam, batuk kering, pilek, sakit tenggorokan, sulit bernafas, wajib melaporkan diri kepada pimpinan OPD untuk dilakukan pemantauan oleh Dinas Kesehatan," jelas Jarot Winarno.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan rapat atau kegiatan tatap muka di kantor wajib menjalankan protokol kesehatan dan menjaga jarak.
• Ini Harapan Kapolres Sekadau di Momen Hari Bhayangkara Ke-74
"Melakukan perjalanan dinas ke luar provinsi secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan. Pimpinan OPD agar memantau pelaksanaan tugas ASN yang ada di unit kerjanya," tegasnya.
Surat Edaran tersebut, Bupati Sintang menunjuk 3 instansi yang dijadikan percontohan dalam penerapan protokol kesehatan dan phsycal distancing yang benar yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, RSUD AM Djoen Sintang, Puskesmas Sungai Durian, Puskesmas Tanjung Puri dan Puskesmas Dara Juanti.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: