Sidang Sengketa Informasi Publik

KI Kalbar Gelar Sidang Putusan Sengketa Informasi Publik Antara Warga dan Bupati Sambas,Ini Hasilnya

Namun, selaku termohon menilai, informasi yang diminta oleh pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto.
Sidang sengketa informasi publik yang di gelar di Kantor Diskominfo Provinsi Kalbar, antara Pemohon informasi Irwan Sudianto selaku warga Kabupaten Sambas terhadap Termohon Bupati Sambas, Rabu (1/7/2020). 

2. Menyatakan bahwa semua informasi yang dimohonkan pemohon merupakan informasi yang terbuka. 

3. Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud kepada Pemohon dalam bentuk narasi ringkasan informasi hasil pemeriksaan beserta rekomendasinya kepada Pemohon.

4. Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Terhadap dalil termohon yang menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan, majelis berpendapat bahwa untuk mengecualikan suatu informasi publik harus mengacu kepada Undang-Undang, atau hasil pengujian konsekuensi sebagaimana termuat dalam Pasal 19 UU KIP juncto Pasal 15 Perki SLIP. 

Dimana pengujian konsekuensi adalah untuk menguji tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 

BNN Singkawang Jelaskan Pentingnya Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba

Dalam keterangannya, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn menjelaskan kedelapan point informasi yang menjadi pokok dalam sengketa a quo masuk dalam kategori keputusan, kebijakan, laporan keuangan, dan/atau RKA dimana berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik bukan termasuk dalam kategori pengecualian informasi sebagaimana Pasal 17 UU KIP.

Sehingga Majelis memutuskan Pemohon berhak untuk mendapatkan informasi-informasi yang dimohonkan dan Termohon wajib memberikan. 

“Persidangan di Komisi Informasi bukan untuk mencari siapa yang menang atau siapa yang salah, tetapi mencari kebenaran yang objektif.

Ketika suatu informasi bersifat terbuka, maka wajib diberikan kepada Pemohon Informas," kata Vici.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa para pihak yang tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, dapat mengajukan gugatan banding ke PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan ini. 

Setelah sebelumnya memberikan pernyataan secara tertulis sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) UU KIP.

FOTO: Inilah Bangunan Perhotelan dan Restoran di Jalan Gajah Mada Pontianak

UU Keterbukaan informasi publik memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dengan cara yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Dengan demikian, semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka mengenai apa yang dikerjakannya.

Oleh sebab itu, badan publik tidak boleh menghambat pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. 

Pada tahun 2019, Ia mengungkapkan Komisi Informasi telah menyelesaikan 10 Persidangan Sengketa Informasi, dan hingga Juli 2020, sudah terdapat 5 Laporan Sengketa Informasi yang sudah pihaknya Terima.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved