Sidang Sengketa Informasi Publik
KI Kalbar Gelar Sidang Putusan Sengketa Informasi Publik Antara Warga dan Bupati Sambas,Ini Hasilnya
Namun, selaku termohon menilai, informasi yang diminta oleh pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Komisi Informasi (KI) Kalbar melaksanakan sidang penyelesaian sengketa informasi publik antara pemohon informasi Irwan Sudianto selaku warga Kabupaten Sambas terhadap termohon Bupati Sambas, yang dilaksanakan di ruang Bilingual Kantor Diskominfo Provinsi Kalbar, Rabu (1/7/2020).
Sidang dengan nomo rRegister 10/REG-PSI/12/2019 dengan agenda pembacaan putusan ajudikasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn dengan anggota masing-masing Muhammad Darussalam dan Chatarina Pancer Istiyani.
Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn, menerangkan bahwa pada persidangan ini, pihak pemohon meminta beberapa data atau informasi kepada pihak PDAM kabupaten Sambas, dimana pemohon Irwan Sudianto menilai terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di PDAM Kabuaten Sambas.
• Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-74, Muda Mahendrawan: Rasa Aman Kebutuhan Utama Bagi Masyarakat
• Siswa Gagal Lolos PPDB Tetap Berpeluang Masuk Sekolah Idaman, Simak Penjelasan Disdik Kalbar
Namun, selaku termohon menilai, informasi yang diminta oleh pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.
Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berupa resume hasil pemeriksaan dan rekomendasinya yang telah disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Sambas kepada Bupati Sambas sebagai pihak yang memberikan tugas dilakukannya pemeriksaan terkait terhadap informasi-informasi berikut :
1. Dugaan melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 25 ayat (1), (3), (4) huruf a angka 3 dan Pasal 15 ayat (2) huruf g Peraturan Direktur PDAM Nomor 01/2013 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas yang dikuatkan dengan Keputusan Bupati Sambas Nomor 133/SETDA-EKON/2013, dalam penyesuaian Ijasah/pangkat pegawai ke jenjang Strata 1.
2. Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) huruf g peraturan Direktur PDAM Nomor 01/2013 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas yang dikuatkan dengan Keputusan Bupati Sambas Nomor 133/SETDA-EKON/2013, dalam pengangkatan pejabat struktural di lingkungan PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas.
3. Dugaan melakukan pelanggaran Diktum kedua keputusan Bupati Sambas Nomor 20/SETDA-EKONSDA/2018 tentang persetujuan Anggaran PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas, dalam melakukan rehab kantor.
4. Dugaan melakukan penggunaan anggaran dana melebihi RKA perusahaan sebagaimana tersebut Diktum KEDUA Keputusan Bupati Sambas Nomor 20/SETDA-EKONSDA/2018 tentang persetujuan anggaran Perusahaan Daearah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas, dalam hal ini terkait dengan pagu dana perjalanan dinas.
5. Pengangkatan tenaga honorer atau tenaga kontrak sebagai anggota Satuan Pegawas Internal yang diberikan tunjangan melebihi tunjangan pegawai SPI definitif.
6. Melakukan pengangkatan tenaga honorer sebagai calon pegawai, dimana umur yang bersangkutan telah melebihi batas umur yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, yaitu tidak melebihi usia 35 tahun.
7. Permohonan satuan pengawas Internal untuk melakukan pemeriksaan Stop Opname Kas Neraca tahun 2018 yang hingga saat ini belum disetujui.
8. Penerbitkan Surat No. 690/28-UM/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 perihal pemberitahuan kepada Ketua dan Anggota SPI), dimana dalam surat tersebut berisikan penonaktifan yang bersangkutan sebagai Satuan Pengawas Internal.
Setelah Majelis membaca surat permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon dan termohon, memeriksa surat-surat Pemohon dan Termohon, mendengar keterangan ahli dari pihak termohon, memeriksa bukti-bukti pemohon dan termohon, melakukan pemeriksaan tertutup terhadap informasi yang dikecualikan, serta membaca kesimpulan pemohon dan termohon, Ketua Majelis dalam amar putusannya memutuskan.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.