Iuran BPJS Kesehatan Naik Berlaku 1 Juli 2020, Kelas 1 Naik Rp 150 Ribu, Kelas 2 Naik Rp 100 Ribu

Iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline

1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar, dan iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang Anda inginkan.

2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda.

Jika memungkinkan daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari Ketua RT agar lebih mudah.

3. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan, Anda akan diberikan formulir pendaftaran.

Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah dari dokumen Anda.

Ini karena kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan masalah dikemudian hari.

4. Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, Anda akan diberi virtual account, di mana nantinya dapat Anda gunakan sebagai metode pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.

5. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk.

6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan Anda selesai dicetak.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

1. Untuk konfirmasi pendaftaran Anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif.

2. Setelah itu buka halaman website BPJS Kesehatan dari smartphone atau laptop.

3. Isi data yang telah disediakan dengan benar, mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

4. Pilih biaya iuran yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

5. Simpan data Anda, serta tunggu email notifikasi nomor registrasi diemail.

Setelah Anda dapatkan notifikasinya, print lembar virtual account tersebut.

6. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

7. Setelah menyerahkan uang dan nomor virtual pada teller bank, nanti Anda akan mendapat bukti pembayaran.

8. Sekarang BPJS Kesehatan Anda sudah aktif, silakan cek email Anda karena akan ada balasan dari BPJS Kesehatan, berupa E-ID Card BPJS yang bisa diprint sendiri.

9. Anda juga bisa print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat.

Untuk melakukan ini, Anda langsung saja ke bagian print kartu BPJS Kesehatan.

Cukup memberikan semua data sebelumnya, formulir isiannya, virtual account, serta bukti pembayaran.

Daftar BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan

1. Unduh dulu aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.

2. Buka aplikasi.

3. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.

4. Setujui syarat dan ketentuan.

5. Masukkan NIK di e-KTP dan otomatis akan muncul nama-nama anggota keluarga Anda.

6. Isi data seluruh anggota keluarga.

7. Masukkan alamat email, nomor ponsel, dan Anda akan mendapat nomor virtual account.

8. Lakukan pembayaran iuran.

9. Jika belum mendapat nomor peserta, bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.

10. Nanti Anda akan mendapat nomor peserta.

11. Masuk ke aplikasi Mobile JKN lagi, dan lakukan pendaftaran pengguna mobile.

12. Setelah itu, Anda bisa mendapat informasi e-ID dan mencetaknya agar dapat memperoleh akses jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Pilih Cara Daftar yang Sesuai dengan Kenyamanan Anda

Hal yang tidak kalah penting adalah pilih cara daftar BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kenyamanan Anda.

Sebagai perbandingan, bagi Anda yang mengutamakan efesiensi waktu serta minim biaya operasional, Anda dapat memilih pendaftaran secara online.

Namun jika Anda memerlukan informasi lebih mengenai BPJS Kesehatan, sangat disarankan mendaftar secara langsung.

Dengan begitu Anda dapat dengan leluasa menanyakan kepada petugas BPJS Kesehatan mengenai informasi yang Anda butuhkan.

Selamat mencoba. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved