TEMPUH Jalur Hukum atas Aksi Pembakaran Bendera, PDIP Kalbar Berang Disandingkan dengan PKI
Atas pembakaran bendera tersebut, DPD PDI Perjuangan Kalbar melaporkan hal tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalbar.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Terkait RUU HIP (haluan ideologi Pancasila) yang kontroversial.
Ia menyatakan itu merupakan inisiatif DPR yang terdiri dari berbagai partai politik.
Oleh sebab itu ia heran mengapa hanya bendera PDIP yang dibakar
"Kenapa hanya PDI Perjuangan yang diserang, kenapa partai lain tidak, ini ada apa, dan kenapa partai kami disanding-sandingkan dengan PKI organisasi terlarang, kenapa partai lain tidak."
"Kalau hanya satu fraksi yang setuju dan fraksi lain tidak, itu tidak akan dilanjutkan RUU," ujar Martinus.
Perintah Megawati
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah harian kepada seluruh kader terkait dugaan tindak pidana pembakaran bendera partai.
Pembakaran bendera PDI-P terjadi saat aksi unjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Megawati mengeluarkan surat perintah harian itu pada Kamis (25/6/2020). Dalam surat itu ia meminta aksi pembakaran bendera itu diproses secara hukum.
Selain itu, para kader juga diminta untuk mengawal proses hukum tersebut.
"Ya benar, Ibu Ketua Umum mengeluarkan surat perintah harian," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Megawati mengatakan, partainya tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa Indonesia.
Ia juga menegaskan, PDI-P menempatkan diri sebagai suluh perjuangan bangsa.
"Sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan saya tegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa sebab kita adalah pengikut Bung Karno yang menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa," kata Megawati dalam surat perintah harian tersebut.
Megawati menuturkan, partainya akan menempuh jalur hukum atas pembakaran bendera partai.