Pengaduan Masyarakat Tak Terlalu Tinggi, Ombudsman: Sekolah Tetap Berhati-hati Saat Verifikasi Data
Meski tidak menutup kemungkinan adanya aduan jika mencapai tahan akhir penerimaan untuk tingkat SMA/ SMK sederajat.
Penulis: David Nurfianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online pada tahun 2020 di Kalbar sudah dianggap cukup baik oleh Ombudsman mengingat hingga saat ini jumlah aduan masyarakat terkait pelaksanaan proses penerimaan siswa baru tidak setinggi tahun sebelumnya.
Meski tidak menutup kemungkinan adanya aduan jika mencapai tahan akhir penerimaan untuk tingkat SMA/ SMK sederajat.
Hal ini di ungkapkan Tari Mardiana selaku Asisten Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat saat diwawancarai oleh Tribun, Sabtu (27/06/2020) pagi.
• Pendaftaran SMP di Kota Pontianak Mulai Senin 29 Juli 2020, Ini Persyaratan & Akses Link PPDB Online
"Sejauh ini tidak banyak pengaduan yang kami terima dibandingkan tahun sebelumnya pada proses PPDB ini, meski ada dan bisa saja akan meningkatkan saat proses akhir PPDB tingkat SMA/SMK sederajat."
"Meski kami sendiri tidak terlalu banyak turun ke lapangan pada tahun ini, tetapi kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas sehingga dari sisi juknis dan pengaplikasian sudah cukup baik" ujar Tari.
Selain itu Ombudsman juga berkoordinasi dengan pihak dinas Pendidikan setiap Kabupaten/Kota sebagai upaya narahubung jika nantinya diterima keluhan dari masyarakat terkait proses PPDB Online sehingga dapat lebih cepat diselesaikan.
"Kami juga aktif berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dalam pengawasan mengingat keterbatasan pengawasan lapangan tetapi kami tetap berupaya menjamin pelaksanaan PPDB ini bebas dari Maladministrasi" lanjutnya.
Kemudian Tari juga menyatakan bahwa Ombudsman menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang memang merasa memiliki keluhan terkait proses PPDB meski hingga saat ini aduan lebih kepada teknis pelaksanaan pendaftaran seperti kesalahan dalam pemasukkan data.
"Adapun laporan masyarakat lebih kepada teknis pendaftaran seperti kesalahan dalam proses pemilihan sekolah atau jalur."
"Untuk masalah ini kami mengarahkan masyarakat langsung kepada operator di bagian provinsi yang memang mengatasi masalah ini" jelasnya.
Secara keseluruhan tugas Ombudsman fokus pengawasan lebih kepada memastikan bahwa Pemda sudah memiliki Juknis serta sudah ada ketentuan turunan seperti Pergub, Perbub, maupun Perwakot terkait PPDB.
" Sifat pengawasan Ombudsman sendiri lebih kepada kesiapan Pemda untuk menyelenggarakan PPDB yang mengikuti protokol kesehatan serta mendorong pemerintah untuk melaksanakan PPDB secara online namun tidak menutup kemungkinan untuk proses penerimaan dalam bentuk lain seperti Semi offline atau Online mengikuti kemampuan masing-masing daerah" ungkapnya.
Ombudsman juga mengingatkan secara umum bagi operator yang melakukan verifikasi dokumen agar teliti ketika memasukkan data terkait surat domisili, sertifikasi dan piagam penghargaan, serta PKH agar nantinya tidak menjadi temuan dan aduan dari masyarakat karena kesalahan dalam prosesnya.
" Jangan sampai ketika sudah dinyatakan lolos seleksi ternyata data tidak sesuai maka kami akan mengganggap ini sebagai pelanggaran dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku" katanya.
Ombudsman terus membuka berbagai kanal pengaduan baik itu melalui berbagai media sosial yang dimiliki serta melakukan kontak resmi yang telah disediakan.