Lion AIr Perbaharui Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Jadi 14 Hari
Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru, mengenai persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group.
Hal ini berdasarkan telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• LURUSKAN Polemik, PDI Perjuangan Jelaskan Tujuan Awal RUU HIP dan Usul Ganti Nama Jadi RUU PIP
• Kabar Gaji ke 13 Tahun 2020 - Kapan Gaji 13 PNS Tahun 2020 Cair?
• DANA Insentif Kartu Prakerja Telah Cair, Pemerintah juga Berikan Kepastian Pendaftaran Gelombang 4
Surat ini mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic menjelaskan surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Oleh karena itu, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan hal-hal berikut:
1.Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau
2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau
3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
“Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu,” sebutnya dalam press rilis, Sabtu (27/6/2020).
Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group yakni tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
• Wali Kota Pontianak Apresiasi Sosialisasi New Normal dengan Gunakan Drone
• VIDEO: Cerita Blogger Pontianak, Anggita Diah Hadi Ratnasari
• Polsek Sungai Kunyit Gelar Bakti Sosial Bersih-bersih Rumah Ibadah
Kemudian menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya). Penumpang juga wajib mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.
Penumpang diwajibkan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer). Selanjutnya mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
"Penumpang juga mesti menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, dan mengikuti petunjuk awak pesawat," sampainya.