PPDB Online 2020
Jadwal Masuk Sekolah dan Daftar TK/PAUD SD SMP SMA/SMK Sederajat Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan jadwal Tahun Ajaran Baru 2020 dan jadwal masuk sekolah.
Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020 dilaksanakan mulai 13 Juli 2020. Sedangkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online digelar mulai Juni hingga awal Juli 2020.
PPDB Online 2020 Indonesia tingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat Klik di SINI
Sementara itu, pembelajaran tatap muka akan dilakukan bertahap selang dua bulan mulai dari SMA dan SMP sederajat hingga PAUD & TK.
Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem mengumumkan hasil keputusan Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB dan Komisi X DPR RI pada webinar, Senin (15/6/2020).
Webinar yang diselenggarakan tersebut, terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
• Pendaftaran PPDB SD Jalur Zonasi Mojokerto Buka 29 Juni & Daftar Login mojokertokota.siap-ppdb.com
Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.
Inilah poin-poin penting pengumuman Mendikbud Nadiem Makarim terkait Tahun Ajaran Baru 2020 dan jadwal masuk sekolah dikutip dari siaran pers Kemendikbud:
1. Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.
Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.