INFORMASI Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri & Pensiunan 2020, Kapan Gaji 13 PNS TNI Polri Cair?
Tak heran banyak PNS, anggota TNI, Polri serta pensiunan menanti-nanti kabar pencairan gaji ke- 13 tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan gaji ke- 13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan hingga saat ini belum ada kepastian tanggal pencairannya.
Tak heran banyak PNS, anggota TNI, Polri serta pensiunan menanti-nanti kabar pencairan gaji ke- 13 tersebut.
Melansir dari Kontan, biasanya gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun.
Belum dicairkannya gaji ke- 13 lantara adanya pandemi Covid-19 sehingga pemerintah mengetatkan pengeluaran anggaran sebab banyak anggaran dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Kapan gaji ke-13 PNS cair
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.