AWAS Penipuan Via Medsos, Puluhan Juta Uang Pelajar Melayang Disertai Ancaman Pelaku, Rasakan Aneh
Pesan tersebut berisi: kalau korban memenangkan hadiah iPhone 11 Pro Max 256 GB dari program Give Away @eraphone_store.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kasus penipuan melalui media sosial kembali terjadi.
Kali ini, korbannya adalah seorang pelajar berusia 18 tahun asal Jakarta Barat, berinisial PB.
Aksi culas ini bermula pada 17 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 11.47 WIB.
Ketika itu seseorang yang mengatasnamakan pihak @eraphone_store, mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 081240294676 ke korban.
Pesan tersebut berisi: kalau korban memenangkan hadiah iPhone 11 Pro Max 256 GB dari program Give Away @eraphone_store.
• WASPADA Penipuan Investasi Bodong, Satgas Ungkap Angka Fantastis Kerugian Hampir 100 Triliun
Untuk mendapatkan hadiah tersebut, korban harus membayar pajak sebesar Rp 500.000.
Adapun korban diberi waktu paling lama satu jam untuk menyelesaikan pembayaran pajak.
“Tapi kalau kakak tidak bisa, terpaksa kami random kembali untuk pemenang selanjutnya,” tulis pelaku di pesan WhatsAppnya.
Pelaku meminta agar korban mengirimkan pembayaran pajak ke rekening PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan nomor 902-70056-550 atas nama Meiske Marthen M.
Setelah uang ditransfer, pelaku kembali mengirimkan pesan WhatsApp ke korban.
Isinya menyebutkan, kalau hadiah belum bisa dikirim ke korban karena masih tertahan di bagian transit pengiriman.
Pelaku mengatakan, ada hambatan dalam proses pengiriman barang, karena tidak sesuai dengan aturan Menteri Perdagangan.
Agar pengiriman bisa dilanjutkan, korban diminta mengirimkan Rp 1 juta untuk mengurus pembuatan semacam surat pertanggungjawaban (SPJ).
Pelaku berdalih, urusan surat SPJ bisa selesai, jika korban membayar tarif proses pembuatan yang sudah diatur Kementerian Perdagangan.
Nilainya, sebesar Rp 1,5 juta. “Karena saya sudah mentransfer Rp 500.000, maka saya diminta mengirimkan Rp 1 juta lagi,” katanya.