33 Tahanan Kejari Sintang Dipindahkan ke Lapas, Ini Penyebabnya
33 orang tahanan tersebut sudah dititipkan secara bertahap di Rutan Polres Sintang sejak tanggal 16 April 2020.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang melakukan pemindahan 33 orang tahanan Kejaksaan Negeri Sintang yang dititipkan di rutan rutan Polres Sintang ke Lapas Kelas II B Sintang, Jumat (26/6/2020).
Sebelum dipindahkan, tahanan titipan ini menjalani prosedur Covid-19.
Mereka diwajibkan menjalani rapid test, terlebih dahulu sebelum diperbolehkan pindah ke lapas.
Tes cepat dilakukan oleh Dinas Kesehatan kemarin.
Hari ini, hasil rapid test keluar. Semuanya dipastikan non reaktif atau negatif.
“Hasil rapid test sudah keluar. Alhamdulillah semuanya non reaktif (negatif),” kata Humas Dinkes Sintang, Iwan Purwanto kepada Tribun Pontianak.
• Gelar Rapid Test, Keluarga Besar Rindam XII Tanjungpura Bebas dari Covid-19
• Demo Cabut RUU HIP di DPRD, Imam FPI Kalbar: Pancasila Sudah Final, Jangan Diotak-atik
Pemindahan 33 tahanan titipan ke Lapas dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Sintang dibantu pengawalan dari Satsabhara Polres Sintang.
33 orang tahanan tersebut sudah dititipkan secara bertahap di Rutan Polres Sintang sejak tanggal 16 April 2020.
Para tahanan titipan terpaksa dipindah ke Lapas karena Rutan Polres Sintang mengalami over kapasitas yang seharusnya daya tampung hanya 60 orang, diisi tahanan 71 orang.
“Setelah dilaksanakannya pergeseran tahanan hari ini maka jumlah tahanan yang ada di Rutan Polres Sintang berjumlah 38 orang.
Terdiri atas 26 orang tahanan Polres, 10 orang tahanan Polsek jajaran dan 2 orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sintang,” kata Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting melalui Kasubag Humas Iptu Harianto.
• Pasien Covid-19 Klaster Perbatasan Sembuh, Andon: Semoga Menghilangkan Stigma Negatif di Masyarakat
Kasipidum Pada Kejari Sintang, Andi Tri Saputro menambahkan pemindahanan tahanan dari Polres ke Lapas Sintang sudah sesuai prosedur, bahkan sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif.
Test cepat untuk mengetahui antibody tubuh seseorang ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Proses pemindahan tahanan ini juga untuk mempermudahkan kita dipersidangan nantinya,” ujarnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak