Tokoh Pemuda Sambas Apresiasi Bea Cukai Tindak Tegas Barang Ilegal

Kata Sairi, Sambas yang memiliki pintu masuk perlintasan memang rawan menjadi pintu masuk untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/M WAWAN GUNAWAN
Pemusnahan BMN Hasil Penindakan tahun 2020, Kantor Bea Cukai Sintete Kabupaten Sambas di Halaman Kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (25/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tokoh Pemuda Kabupaten Sambas, Sairi,SP mengapresiasi kinerja Bea Cukai dalam penanganan dan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk, dan hasil operasi pasar di wilayah kerja Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Sambas.

"Pertama kita apresiasi, karena dengan seringnya dilakukan operasi seperti ini maka akan semakin meminimalisir kerugian negara dari ulah segelintir orang," ujarnya, Kamis (25/6/2020).

Adaptasi New Normal, Transmart Kubu Raya Layani Pengunjung dengan Protokol Kesehatan

Peringati Hari Donor Darah Sedunia, PMI Sanggau Kembali Gelar Donor Darah di Polres Sanggau

Kata Sairi, Sambas yang memiliki pintu masuk perlintasan memang rawan menjadi pintu masuk untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

"Untuk itu, kalau semuanya sudah memperketat.

Mulai dari Bea Cukai dan lain-lain di PLBN maka akan meminimalisir masuknya barang-barang yang tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," tuturnya.

Dengan begitu kata Sairi, maka akan meminimalisir kerugian negara akibat dari beredarnya barang dengan tidak kena cukai dan kepabeanan. 

Musnahkan

Kantor Bea Cukai Sintete, Kabupaten Sambas pagi ini melaksanakan pemusnahan barang BMN hasil penindakan, di halaman kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (25/6/2020).

Disampaikan oleh Plh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Noviardi Hidayat mereka memusnahkan barang PMN hasil penindakan dikarenakan sudah tidak ada lagi nilai manfaatnya, dan tidak bisa di hibahkan.

"Jadi hari ini kita melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tahun 2020.

Dimana ada dua jenis barang yaitu barang kena cukai dan kepabeanan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tugas pokok dibidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus fungsi optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete melakukakan operasi dan penindakan terhadap barang yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk, dan hasil Opera pasar di wilayah kerja Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Sambas.

"Dalam operasi tersebut kami berhasil melakukan penindakan BKC ilegal berupa rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya.

Dan juga Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA atau miras yang tidak dilengkapi pita cukai," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved