Tokoh Pemuda Sambas Apresiasi Bea Cukai Tindak Tegas Barang Ilegal
Kata Sairi, Sambas yang memiliki pintu masuk perlintasan memang rawan menjadi pintu masuk untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
Kata dia, penindakan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan UU no 11 tahun 1995 tentang cukai .
Akibatnya kata dia, negara diperkirakan mengalami kerugian sampai dengan ratusan juta rupiah.
"Pelanggaran di bidang kepabeanan negara di perkirakan rugi kurang lebih sebesar Rp 312 juta, dan di bidang cukai negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 614 juta," tuturnya.
Dari pantauan Tribunpontianak.co.id di lapangan barang-barang yang dimusnahkan itu berupa pakaian bekas, barang elektronik bekas berupa handphone dan laptop, sepatu bekas, rokok dan juga miras atau MMEA.
Dijelaskan oleh Novi, mengapa barang tersebut harus dimusnahkan selain karena perintah perundang-undangan juga dikarenakan barang tersebut tidak bisa di hibahkan.
"Kenapa barang-barang ini kita musnahkan karena yang pertama barang-barang tersebut tidak mempunyai manfaat lagi tidak punya nilai ekonomis dan tidak bisa dihibahkan.
Lalu barang tersebut menurut ketentuan peraturan perundangan memang harus dimusnahkan," tutupnya
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak