Pemkab Sekadau Bahas Persoalan Batas Wilayah Antar Desa

Apakah sudah sesuai dengan kesepakatan yang mereka ambil atau masih ada permasalahan yang mungkin dihadapi oleh desa-desa yang berbatasan.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Marpina Wulandari
Rapat batas wilayah di Kabupaten Sekadau, di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau. Kamis (25/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemkab Sekadau melaksanakan rapat batas wilayah antar desa,Kamis (25/6/2020).

Kabag Pemerintahan Setda Sekadau A. M. Saleh mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri 45 tahun 2016 tentang Pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

"Penegasan batas yang kita laksanakan hari ini, adalah kita memverifikasi peta-peta kerja yang telah kita serahkan kepada 87 desa di samping desa persiapan," kata Saleh.

Dalam pertemuan hari itu pihaknya bersama Camat dan Kades se-Kabupaten Sekadau memverifikasi peta-peta yang telah dibuat, dan diserahkan ke Desa masing-masing untuk melihat tarikan-tarikan batas tersebut.

JPU Akan Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Tipikor Dana Bansus 48 Desa di Bengkayang

KLIK riau.siap-ppdb.com Cek Pengumuan Hasil Seleksi Masuk SMA Provinsi Riau Jumat 26 Juni 2020

Apakah sudah sesuai dengan kesepakatan yang mereka ambil atau masih ada permasalahan yang mungkin dihadapi oleh desa-desa yang berbatasan.

Rapat tersebut juga untuk mempertegas batas wilayah bagi 7 desa persiapan.

Sesuai dengan tahapan yang dilakukan saat ini adalah menyusun rancangan peraturan daerah, tentang peningkatan status dari 7 desa persiapan menjadi desa definitif.

Yang satu diantara persyaratan dalam Raperda tersebut, mencantumkan Peraturan Bupati tentang penetapan batas desa dan peta desa.

"Sebelum final kita menyerahkan ini kepada DPR untuk menetapkan sebagai Perda, Perbub inilah yang akan kita bahas betul-betul, jangan sampai batas ini masih bermasalah," tegasnya.

Lebih lanjut, A. M Saleh menuturkan pihaknya tidak ingin Perbub yang telah diterbitkan oleh Bupati, dikemudian hari terjadi permasalahan.

FAKTA Miris Diungkap Susi Pudjiastuti, Pendapatan Negara dari Ekspor Benih Lobster Seharga Peyek

Wakil Ketua DPRD Singkawang Apresiasi Panitia Festival Bacang 2020

Kesepakatan batas wilayah itu juga ditandatangani oleh pihak-pihak yang berbatasan, ditandatangani juga oleh BPD maupun tokoh masyarakat, sehingga peta yang disahkan betul-betul valid.

Sementara itu, terkait batas antar desa Sunsong yang berada di Kecamatan Sekadau Hulu, yang saat ini masih bersengketa dengan Kabupaten Sintang.

Saleh memastikan yang memutuskan hasil sengketa tersebut adalah Permendagri.

"Tapi batas Sunsong antar desa yang lain yang berbatasan di kabupaten Sekadau itu tetap kita tuntaskan.

Kecuali batas desa antar daerah, antar wilayah itu yang kita tinggalkan dulu, karena itu Permendagri," tandasnya. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved