New Normal, Begini Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Sambas

Hal itu untuk menjamin kesehatan petugas dan juga masyarakat dalam adaptasi tatanan kebiasaan baru.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Iwan Suwanda, saat menunjukkan alur protokol Kesehatan, sebelum masuk untuk mengajukan pembuatan pasport. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas telah membuka pelayanan pembuatan paspor sejak Senin (15/6/2020) kemarin.

Disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Iwan Suwanda, jajarannya telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020.

Hal itu untuk menjamin kesehatan petugas dan juga masyarakat dalam adaptasi tatanan kebiasaan baru.

"Sejak Senin lalu, Kantor Imigrasi kelas II TPI Sambas sudah membuka pelayanan. Khusus untuk penerbitan paspor, antrean paspor online sudah kita buka melalui akses aplikasi APAPO," ujarnya, Rabu (24/6/2020).

Ia menjelaskan, dalam pelayanan di kantor, petugas Imigrasi telah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, pelindung wajah (face shield), sarung tangan.

Dikatakan dia, di meja loket dan foto paspor juga telah dipasang sekat pembatas yang membuat jarak antar petugas dan pemohon paspor yang datang.

Tidak hanya sampai disitu, kursi tunggu untuk pemohon juga diberikan batas dalam penerapan physical distancing.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Kunjungi Unit Kerja Singkawang, Ini Rangkaian Agendanya

"Selain itu pemohon paspor yang datang diwajibkan untuk menggunakan masker, petugas akan mengarahkan pemohon untuk mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu, kemudian masuk ke bilik disinfektan, dan nanti akan diukur suhu tubuhnya oleh petugas," kata Iwan.

Terkait paspor, pelayanan yang dilakukan meliputi Permohonan Paspor Baru, Penggantian Paspor Karena Habis Masa Berlaku, Penggantian Paspor Karena Rusak, Penggantian Paspor Karena Hilang, dan Penggantian Paspor Perubahan Data.

Sedangkan untuk kuota pelayanan paspor, sesuai dengan edaran, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas hanya membuka 50 persen kuota dari hari normal.

Dan untuk Lansia, yang sakit, dan difabel bisa langsung hadir ke kantor untuk dilakukan pelayanan.

“Untuk menerapkan physical distancing, sesuai dengan edaran dari Direktur Jenderal, kita hanya membuka 50 persen kuota dari hari normal setiap harinya, jadi kita hindari penumpukan pemohon,” tutup Iwan.

Online Lebih Mudah

Seorang warga yang datang ke kantor imigrasi Sambas untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor, Amril mengatakan pelayanan sesuai penerapan protokol kesehatan ini disambut baik oleh para pemohon paspor.

Amril datang untuk mengantar anaknya membuat penggantian paspor mendukung penerapan protokol kesehatan di kantor imigrasi Sambas.

Ini Jadwal Verifikasi Faktual Balon Perorangan Pilkada Kapuas Hulu

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved