LOGIN sulsel.siap-ppdb.com Cara Mudah Daftar PPDB Online SMA Provinsi Sulawesi Selatan 2020

Afirmasi, Perpindahan Tugas Ortu / Wali, Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik waktu seleksi bersamaan yaitu pada tanggal 22-26 Juni 2020.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
Grafis Tribun Pontianak/Hendro
Ilustrasi PPDB Online 2020/LOGIN sulsel.siap-ppdb.com Cara Mudah Daftar PPDB SMA Provinsi Sulawesi Selatan 2020 Semua Jalur 

h. Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan domisilinya.

i. Satuan Pendidikan yang berlokasi di daerah perbatasan Provinsi, zonasi dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang ditandatangani antara Pemerintah Daerah.

j. Jarak dari domisili terdekat ke Satuan Pendidikan dihitung menggunakan sistem teknologi informasi.

2. Jalur Afirmasi

a. Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan.

b. Jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

c. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

d. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

e. Keikutsertaan calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan.

f. Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

a. Kuota paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan.

b. Jalur pendaftaran untuk calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya.

c. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja.

d. Masa berlaku Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja paling lama 1 (satu) tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved