LOGIN sulsel.siap-ppdb.com Cara Mudah Daftar PPDB Online SMA Provinsi Sulawesi Selatan 2020
Afirmasi, Perpindahan Tugas Ortu / Wali, Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik waktu seleksi bersamaan yaitu pada tanggal 22-26 Juni 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mulai membuka pendaftaran calon peserta didik baru (PPDB) secara online untuk tahun akademik 2020/2021.
Ada enak jalur yang digunakan Pemprov Sulsel dalam menerima peserta didik baru.
Jalur pertama yaitu Boarding School dibuka lebih awal yaitu tanggal tanggal 15-19 Juni 2020.
Sedangkan empat jalur yaitu, Afirmasi, Perpindahan Tugas Ortu / Wali, Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik waktu seleksi bersamaan yaitu pada tanggal 22-26 Juni 2020.
Sementara untuk seleksi melalui jalur Zonasi akan dilangsungkan pada tanggal 29 Juni - 3 Juli 2020.
Link pendaftaran untuk semua jalur penerimaan ada di akhir artikel ini, silakan klik dan langsung masuk untuk melakukan pendaftaran.
Ketentuan seleksi berdasarkan jalur:
1. Jalur Zonasi
a. Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
b. Kuota Jalur Zonasi termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
c. Menggunakan sistem zonasi yang memperhitungkan jarak terdekat dari alamat domisili pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili ke Satuan Pendidikan.
d. Zonasi Satuan Pendidikan adalah wilayah Kecamatan dimana Satuan Pendidikan itu berlokasi, termasuk wilayah Kecamatan yang beririsan dengan wilayah Kecamatan Satuan Pendidikan tersebut.
e. Zonasi Satuan Pendidikan ditentukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
f. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
g. Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa/pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.