Bank Kalbar Bantu Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Covid-19

Samsir kemudian menuturkan bahwa debitur yang dapat diberikan relaksasi adalah debitur yang benar-benar usahanya berdampak karena Covid-19.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Anggita Putri
Konferensi pers bersama Direktur Utama Bank Kalbar ,Samsir Ismail Rabu, (24/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pada masa Pandemi Covid-19 Bank Kalbar memberikan penangguhan kredit atau relaksasi kepada nasabah untuk membantu meringankan beban pembayaran kredit pada masa pandemi covid-19 kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang benar- benar terdampak.

Direktur Utama Bank Kalbar, Samsir Ismail mengatakan sampai saat ini total penangguhan kredit atau relaksasi kepada Nasabah Bank Kalbar pada 23 Juni 2020 Bank Kalbar telah menyalurkan kredit sebesar Rp 11,8 Triliun dari total kredit yang disalurkan terdapat 1.569 debitur UMKM dengan debit sekitar Rp 451,5 Milliar yang mengajukan relaksasi untuk relaksasi kredit lebih kurang 3,8% dari total penyaluran kredit yang telah dilakukan .

"Bank Kalbar telah melakukan relaksasi sebanyak 227 fitur dengan debet sebesar Rp 225 Miliar yang telah kami lakukan," ujar Samsir Ismail kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

BPBD Petakan Enam Kecamatan di Mempawah Rawan Banjir

BMKG Prediksi Dua Hari Kedepan Curah Hujan di Ketapang Masih Tinggi

Samsir kemudian menuturkan bahwa debitur yang dapat diberikan relaksasi adalah debitur yang benar-benar usahanya berdampak karena Covid-19.

"Kemudian bentuk relaksasi yang diberikan oleh Bank Kalbar antara lain penurunan suku bunga, penjadwalan kembali fasilitas kredit dan penunggakan pembayaran pokok atau bunga," ujarnya.

Dijelaskannya, penurunan suku bunga terhadap debitur yang terkena dampak Covid-19 ini dilakukan selama penurunan suku bank tidak merugikan pihak Bank Kalbar dan penjadwalan kembali fasilitas kredit yang misalnya 1 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan.

Lalu diberikan juga penundaan pembayaran pokok dan bunga di pending setelah covid-19 berakhir setahun ya.ng kemudian harus dibayar.

Cara Akses Hasil PPDB SMA dan SMK di Kalbar Tahun 2020, Klik ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id

"Kemudian yang berikutnya dampak dari penyebaran Covid-19 adalah terjadi kenaikan kredit bermasalah," lanjut Samsir.

Ia menambahkan dimana di posisi bulan Februari 2020 saat belum terjadi penyebaran virus covid-19 MPL Bank Kalbar sebesar 1,77 persen dan pada bulan Mei 2020 meningkatkan menjadi 2,15 persen.

Dikatakannya namun dengan adanya kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang stimulus nasional sebagai kebijakan konterseklekel dampak Corona virus Bank Kalbar akan terus berupaya melakukan relaksasi terhadap kredit berdampak Covid-19 .

BPJAMSOSTEK Serahkan Bantuan Donasi Multivitamin kepada Tenaga Medis di Kota Singkawang

"Sehingga kualitas kredit tersebut dapat kembali menjadi lancar dan tidak memburuk," ucapnya.

Untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) , diakuinya cukup baik dimana Mei 2020 sebesar 85,12 persen yang dimana kondisi ini ideal sesuai ketentuan pemerintah antara 84% sampai 94 persen sehingga masih dalam posisi ditengah.

"Itu merupakan suatu kebanggaan kita karena posisi kredit kita itu masih diantara yang dibenarkan dan dibolehkan antara 84 sampai 94%, nah ini merupakan suatu kebahagiaan kita sendiri," pungkasnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved