PPDB Kalbar dikbud.kalbarprov.go.id SMA & SMK, Cara Mendaftar dan Cek Hasil Pengumuman 26 Juni 2020
Hari ini merupakan hari terakhir daftar secara online. Untuk mendaftar ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
2. Jalur AFIRMASI (15%)
- Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Dapat digunakan untuk anak guru.
4. Jalur PRESTASI (30%)
Ditentukan berdasarkan :
- Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :
Untuk SMK tidak menggunakan ZONASI
1. Jalur REGULER dengan ketentuan