PPDB Kalbar dikbud.kalbarprov.go.id SMA & SMK, Cara Mendaftar dan Cek Hasil Pengumuman 26 Juni 2020
Hari ini merupakan hari terakhir daftar secara online. Untuk mendaftar ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Untuk jenjang SMA setidaknya ada 4 jalur zonasi penerimaan PPDB.
Jalur Zonasi memiliki kuota paling banyak mencapai 50 persen, diperuntukkan bagi yang berdomisili di wilayah zonas serta kuota bagi anak pnyandang disabilitas.
Jalur Afirmasi sebesar 15 persen diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu.
Jalur perpindahan orang tua wali 5 persen serta jalur prestasi 30 persen.
Untuk SMK memiliki 2 Jalur Penerimaan, Jalur Reguler dan Jalur Afirmasi sebesar 15 persen.
Semua jalur zonasi PPDB saat ini hanya bisa dilakukan melalui sistem online sesuai yang tertera dalam website
"Sekarang Hanya Bisa Dilakukan Secara Online"
Selain itu tertera juga di website kepada peserta yang ingin melakukan PPDB diminta untuk persiapkan data dan diri anda serta pelajari mekanismenya.

Jalur pendaftaran Jenjang SMA :
1. Jalur ZONASI (50%)
- Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas
- Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili
- Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal