Bupati Nasir Paparkan ke BNN Terkait Kebijakan Pemda Kapuas Hulu Terhadap Daun Kratom
Kebijakan Pemda Kapuas Hulu dalam menyikapi rencana pelarangan tanaman daun Kratom.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir didampingi wakilnya Antonius L Ain Pamero, bersama sejumlah Forkompimda Kapuas Hulu, telah melaksanakan rapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), terkait persoalan legalitas daun Kratom, yang menjadi primadona mata pencaharian masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Meeting Zoom atau Vicon, yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini, sejumlah SKPD, pengusaha daun Kratom, dan para tamu undangan lainnya.
Kebijakan Pemda Kapuas Hulu dalam menyikapi rencana pelarangan tanaman daun Kratom, disampaikan langsung Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir, di hadapan BNN.
• Polsek Bunut Hilir Salurkan Beras dari Aslog Polri Pada Warga Terdampak Covid-19
"Kalau menurut riset Kementerian Kesehatan bahwa, tumbuhan Kratom salah satu untuk menyembuhkan penyakit seperti, sakit perut, obat diare, sakit kulit, sakit kepala, bengkak, perawatan persalinan, gangguan haid, dan lainnya," ujar Nasir, Rabu (24/6/2020).
Maka dari itu diharapkan Bupati, eksporasi kemanfaatan daun daun Kratom masih perlu terus dilakukan, sehingga dapat dikembangkan sebagai salah satu bahan baku obat untuk menjamin ketersediaan.
"Juga keberlangsungan bahan baku obat dalam negeri dengan daya saing tinggi, dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat," ucap Bupati dua periode di Kapuas Hulu ini.
Nasir juga memaparkan, jumlah petani, luas tanaman daun Kratom, dan pohon daun Kratom di Kapuas Hulu yaitu, untuk jumlah petani sebanyak 18.120 orang, luas tanaman 11.225 hektar dan jumlah pohon daun Kratom ada 44.491.317 pohon.
"Diharapkan tanaman daun Kratom tidak dilarang oleh pemerintah, karena sangat membantu perekonomian masyarakat Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
