Bupati Kapuas Hulu dan Pengusaha Perjuangkan Budidaya Daun Kratom Tak Dilarang

Selain itu juga, kata Ilham, dampak daun Kratom sangat baik untuk ekosistem alam, seperti abrasi dan sebagainya.

TRIBUNPONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Pemerintah daerah Kapuas Hulu bersama Forkompimda melaksanakan rapat bahas legalitas tanaman daun Kratom di Gedung DPRD Kapuas Hulu, secara Vicon, Rabu (24/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir menyatakan, hasil rapat dengan BNN terkait persoalan tanaman daun Kratom, masih menunggu hasil penelitian dari pihak terkait sampai tahun 2024.

"Jadi dari sekarang sampai tahun 2024, daun Kratom masih bisa dikelola oleh masyarakat Kapuas Hulu. Karena masih menunggu hasil penelitian selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Nasir menjelaskan, menurut keterangan BNN daun Kratom merupakan masuk dalam katagori narkotika, tapi untuk membuat larangan tersebut butuh regulasi yang kuat.

Wagub Kalbar Sebut Program di Bidang Pendidikan Difokuskan untuk Tingkatkan IPM

"Jadi menunggu regulasi tersebut butuh waktu yang panjang," ungkapnya.

Wakil Ketua Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (KOPRABUH) Kabupaten Kapuas Hulu, Rajuliansyah menyatakan, kalau pihaknya tetap berjuang bagaimana tanaman daun Kratom tetap bisa dikelola atau tidak dilarang.

"Kita tau bersama bahwa, tanaman daun Kratom merupakan tanaman yang masih menjadi primadona mata pencaharian masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.

Rajuliansyah menjelaskan, adanya tanaman daun Kratom ini sangat tampak perekonomian masyarakat Kapuas Hulu lebih baik.

"Kalau berharap dengan getah karet, harganya sudah tidak bisa diharapkan."

"Maka dari itu, kami tetap berjuang bagaimana tanaman daun Kratom tidak dilarang," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pengusaha daun Kratom di Kapuas Hulu, Hamid menyatakan apabila sampai tanaman daun Kratom dilarang.

Maka akan berdampak besar bagi masyarakat, terutama masalah perekonomian.

"Sejak adanya tanaman daun Kratom, perekonomian masyarakat sudah cukup baik."

"Maka disayangkan kalau harus dilarang tanaman daun Kratom tersebut," ujar pria yang juga biasa disapa Ilham tersebut.

Terkait akan disalahkan daun Kratom, jelas Ilham memang kemungkinan besar, maka perlu juga adanya tokoh masyarakat, memberikan imbauan ke masyarakatnya, supaya tidak menyalahgunakan daun Kratom.

"Selama ini belum ada masyarakat kita menyalahgunakan daun Kratom untuk hal yang negatif, dan malah untuk kesehatan dan perekonomian masyarakat," ucapnya.

Selain itu juga, kata Ilham, dampak daun Kratom sangat baik untuk ekosistem alam, seperti abrasi dan sebagainya.

"Maka perlu ada keterlitian dalam membuat kebijakan, jangan sampai salah," ungkapnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved