Khazanah Islam
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Dibolehkan dalam Syariat Islam?
Hadits di atas menunjukkan bahwa berkurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah SWT
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menyembelih hewan kurban adalah satu di antara ibadah yang dianjurkan saat Idul Adha.
Dalam ajaran Islam, ibadah kurban disyari’atkan pada tahun kedua Hijriah.
Dalil melaksanakan ibadah kurban di antaranya termuat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
“Rasulullah SAW berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat Rasulullah SAW meletakkan kakinya keatas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah SAW menyembelih kedua hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri”. (HR. al-Bukhâri dan Muslim).
• Niat Puasa Qadha Mengganti Puasa Ramadhan Bahasa Arab, Latin dan Terjemah Bahasa Indonesia
Hadits di atas menunjukkan bahwa berkurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah SWT.
Ibadah Qurban ini juga merupakan Sunnah Nabi Ibrahim AS., sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (Qs. Ash-Shâffât [37]: 107).
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya pernah menjelaskan hukumnya.
Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.
• Niat dan Tata Cara Shalat Tahajud: Doa Ini Jarang Diminta Setelah Solat Tahajjud
Berikut ini adalah pendapat empat mazhab terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
1. Mazhab Syafii
Ustadz Abdul Somad mengatakan, menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
Kecuali jika orang yang telah meninggal dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.
Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39: