Token Listrik Gratis
FIX Token Listrik Gratis PLN hingga September 2020, Klaim via Pln.co.id atau Chat WA 08122-123-123
Stimulus listrik gratis dari pemerintah melalui PT PLN (Persero) dipastikan berlaku sampai September 2020.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Bagaimana cara mendapatkannya, simak langkah-langkah berikut ini:
1. Daftarkan diri Anda untuk menjadi salah satu pihak penerima donasi dengan membuka situs www.lightup.id selama 1-7 Mei 2020.
2. Isi semua kolom dan lengkapi dengan berkas dokumen yang diminta, seperti foto KTP, nomor ponsel, foto KK, slip gaji (opsional), dan foto rumah. Untuk pelanggan pascabayar diminta foto tagihan PLN bulan terakhir atau tagihan sampai dengan 3 bulan trakhir.
Sementara untuk prabayar diminta untuk menyertakan foto struk pembelian token listrik 3 bulan terakhir.
Setelah itu maka pendaftar hanya perlu menunggu proses berjalan yang akan menentukan apakah yang bersangkutan berhasil menerima subsidi atau tidak.
Tidak semua pendaftar mendapatkan subsidi, dikarenakan sejumlah faktor seperti keterbatasan jumlah donasi yang terkumpul sebagai sumber subsidi, dan beberapa faktor lain.
Misalnya format ID PLN yang tidak tepat (seharusnya 11-12 digit angka), informasi yang diisi tidak sesuai dengan bukti foto yang diunggah, atau foto yang diunggah tidak sesuai dengan permintaan informasi.
Namun, jika Anda tidak berhasil mendapatkan subsidi untuk bulan ini, Anda masih berkesempatan untuk kembali mendaftar di bulan selanjutnya.
Untuk mengetahui apakah pendaftaran Anda membuahkan subsidi maksimal Rp 100.000 atau tidak, simak jadwal pelaksanaan proses pengajuan hingga penentuan penerima subsidi sebagaimana disampaikan YCAB melalui akun Instagramnya @ycabfoundation berikut ini:
1-7 Mei 2020
Pendaftaran penerima donasi (menyesuaikan dengan donasi yang diterima).
8-14 Mei 2020
Verifikasi data pelanggan.
15-19 Mei 2020
Jika permohonan subsidi berhasil, maka untuk pelanggan rekening pascabayar akan menerima notifikasi dari OVO bahwa pelanggan mendapatkan donasi bayaran bantuan untuk tagihan maksimal Rp 100.000.