KPK Singkap Kejanggalan Kartu Prakerja, Menko Airlangga Hartarto Klaim Hasil Informasi dari Pihaknya
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa hal itu merupakan hasil informasi dari pihaknya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap dugaan kejanggalan atas pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Menjawab hal tersebut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa hal itu merupakan hasil informasi dari pihaknya ke KPK.
Airlangga mengklaim bahwa kecurigaan KPK terhadap program tersebut sebetulnya merupakan hasil informasi yang diberikan pihak Kemenko Perekonomian ke KPK.
"Sesungguhnya KPK itu merespon surat yang dikirim oleh Kemenko Perekonomian. Surat tersebut sudah ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan presiden. Ada revisi peraturan presiden," ucapnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/6/2020).
• Nasib Kartu Prakerja - Pencairan Insentif Tak Jelas, Gelombang 4 Belum Pasti hingga Polemik Mencuat
Meski begitu, Presiden Joko Widodo telah bersurat kepada KPK agar temuan mereka ini menjadi tanggungjawab sepenuhnya oleh Kemenko Perekonomian.
"Ada satu rekomendasi yang ditegaskan oleh Bapak Presiden yang isinya (Kartu Prakerja) tetap ditangani Kemenko Perekonomian," katanya.
Airlangga menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang merevisi aturan terkait seluruh pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Revisi ini dilakukan setelah KPK menemukan kejanggalan atas pelaksanaan program tersebut.
"Kami sudah bersurat dan rapat berkali-kali dengan tim KPK dan seluruh dewan komisioner”.
“Ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam bentuk revisi regulasi, Sesudah revisi regulasi akan kami sampaikan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan kajian atas Program Kartu Prakerja dan menemukan sejumlah permasalahan pada empat aspek.
"KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/6/2020).
• Berita Terbaru Kartu Prakerja - Tuai Sejumlah Polemik, Bagaimana Nasib Gelombang Keempat
Aspek pertama yang mendapat sorotan yakni proses pendaftaran, di mana terdapat 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist) tidak sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Aspek kedua adalah kemitraan dengan platform digital. KPK menemukan kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Aspek ketiga, KPK menilai kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai.
Aspek keempat terkait pelaksanaan program, di mana KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan dapat merugikan keuangan negara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Kartu Prakerja yang Dipersoalkan KPK, Menko Airlangga Bilang Masih Revisi Regulasi