Kartu Prakerja Baiknya Ditunda? KPK Temukan Masalah Mulai Sistem Pendaftaran hingga Materi Pelatihan

Tak hanya dikritik publik, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menilai program ini sarat konflik kepentingan dan rawan diselewengkan.

Editor: Marlen Sitinjak
prakerja.kemnaker.go.id
Kartu Prakerja Baiknya Ditunday? KPK Temukan Masalah Mulai Sistem Pendaftaran hingga Materi Pelatihan. 

Pemerintah harus bebenah. Hasil kajian dan rekomendasi dari lembaga anti korupsi tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar program ini tak terus dibully.

Temuan KPK bisa menjadi masukan dan bahan guna memperbaiki program ini baik dari sisi kebijakan, regulasi maupun pelaksanaan.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenko Bidang Perekonomian harus legawa dan mempertimbangkan saran, masukan dan rekomendasi KPK juga kritik publik.

Pemerintah harus melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola program ini.

Perbaikan yang dilakukan jangan hanya di permukaan, namun juga terkait substansi dari raison d'etre program Kartu Prakerja ini.

Dengan perbaikan tersebut diharapkan program ini bisa sesuai harapan, yakni meningkatkan kompetensi bukan menimbulkan korupsi dan merangsang produktivitas bukan mental memelas.

Juga menumbuhkan daya saing para peserta bukan merugikan keuangan negara.

Evaluasi Tim Pelaksana

Tim pelaksana program Kartu Prakerja terus berbenah diri dengan melakukan kajian dengan berbagai pihak.

Bukan tanpa alasan, sebab kartu pra kerja ini dinilai berpotensi merugikan negara jika dalam pelaksanaannya tidak diawasi ketat.

Termasuk pembiayaan baik untuk lembaga pelatihan hingga insentif kepada peserta.

"Secara paralel, kita juga sedang melakukan verifikasi yang dilakukan oleh teman-teman di BPKP," ujar Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M. Rudy Salahuddin dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020).

Adapun beberapa hal yang akan diverifikasi yakni terkait pelaksanaan prakerja gelombang 1 sampai gelombang 3.

"Nanti diverifikasi apakah sesuai dengan aturan-aturan atau kriteria-kriteria yang ada di dalam pelaksanaan Perpres 36/2020 dan Permenko 3/2020 saat ini," kata Rudy.

"Nah apabila itu nanti tidak sesuai kan kita tinjau kembali (program kartu prakerja), apakah nanti mereka perlu kita bayarkan atau tidak," imbuhnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved