Kartu Prakerja Baiknya Ditunda? KPK Temukan Masalah Mulai Sistem Pendaftaran hingga Materi Pelatihan

Tak hanya dikritik publik, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menilai program ini sarat konflik kepentingan dan rawan diselewengkan.

Editor: Marlen Sitinjak
prakerja.kemnaker.go.id
Kartu Prakerja Baiknya Ditunday? KPK Temukan Masalah Mulai Sistem Pendaftaran hingga Materi Pelatihan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kartu Prakerja, program yang diniatkan untuk menyokong dan menolong orang-orang yang kesusahan karena kehilangan pekerjaan akibat pandemi ini terus menjadi sorotan.

Tak hanya dikritik publik, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menilai program ini sarat konflik kepentingan dan rawan diselewengkan.

KPK menyatakan ada sejumlah persoalan pada program Kartu Prakerja.

Hal itu disampaikan setelah lembaga pimpinan Firli Bahuri melakukan kajian program yang banyak menyedot perhatian publik ini.

KPK menyoroti empat hal terkait program ini. Pertama, soal pendaftaran.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan ada 1,7 juta pekerja terdampak.

Namun, hanya sebagian kecil dari angka yang terdampak tersebut yang mendaftar secara daring, yakni hanya 143.000 orang.

Padahal ada 9,4 juta orang yang mendaftar selama tiga gelombang.

FAKTA Prakerja - Kajian KPK Temukan Masalah hingga Kepastian Pencairan Insenstif Kartu Pra Kerja

Penggunaan anggaran sebesar Rp 30,8 miliar untuk fitur recognition guna pengenalan peserta juga dinilai tidak efisien.

Kemitraan dengan platform digital dinilai rentan penyelewengan karena dilakukan tanpa melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Tak hanya itu. KPK juga menemukan terdapat konflik kepentingan pada lima platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan.

Selain itu, KPK menilai kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi memadai.

KPK juga menemukan pelatihan yang sebenarnya telah tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar.

Terakhir, KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan dapat merugikan keuangan negara.

Bermasalah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved