Inna Marshala Kawal Pemekaran Lima Desa di Kubu Raya

Saya rasa soal pemekaran desa harusnya pemkab sudah paham betul, ada kesalahan seperti ini mencerminkan ketidakseriusan dalam kinerja.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya, Inna Marshala yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya, Inna Marshala berkomitmen untuk terus mengawal pemekaran lima desa di Kubu Raya.

Lima desa itu ialah Desa Suku Lanting Kecamatan Sungai Raya, Desa Pertama Jaya Kecamatan Sungai Raya, Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap, Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap dan Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B.

"Karena ini memang bidang saya di komisi I, tentang pemekaran sektor saya, kemarin itu ada suatu kendala pada pemekaran lima desa yakni karena tidak memiliki kode desa karena salah prosedural," kata  Inna Marshala, Senin (22/06/2020).

Maka dari itu, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kubu Raya ini tidak ingin hal serupa terjadi dan akan mengawal agar proses pemekaran desa dapat terwujud.

"Harusnya pemkab sudah paham betul alurnya, akibat dari salah prosedural itu berdampak besar. Kita rugi waktu, tenaga dan juga tentu APBD yang dibuang percuma disini," jelasnya.

Bukti nyata mengawal pemekaran, Anggota DPRD Kubu Raya dua periode ini pun menjelaskan jika komisi I mengawal kembali proses pengajuan raperda pemekaran lima desa itu kepada DPRD agar segera terealisasi tanpa ada lagi kesalahan dan sesuai dengan UU yang berlaku.

PMII Kalbar Tuding Pemerintah Pusat Halangi Pemekaran Kapuas Raya

Lanjut dikatakannya, gagalnya lima desa yang lalu untuk pemekaran berefek pada desa lain yang sudah berstatus desa persiapan.

Selain itu juga sudah banyak waktu tenaga dan biaya yang sudah dikorbankan terlebih pembiayaan pemekaran desa menggunakan APBD.

Padahal, masyarakat sangat berharap agar proses pemekaran desa segera terlaksana dalam rangka pemerataan pembangunan.

"Seluruh pembiayaan pemekaran desa menjadi tanggung jawab pemkab dan menggunakan APBD. Jadi kalau dilapangan ada dipungut biaya atau pungli, laporkan ke kami. Tidak ada itu pungli-pungli," tegas  Inna Marshala.

Inna Marshala  mengimbau agar desa yang sedang melakukan persiapan pemekaran untuk melengkapi syarat-syarat sesuai yang diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 01 tahun 2017.

"Saya rasa soal pemekaran desa harusnya pemkab sudah paham betul, ada kesalahan seperti ini mencerminkan ketidakseriusan dalam kinerja. Ini sejarah untuk pemkab Kubu Raya menjadi catatan kurang baik. Tentu kita mengawal dan mengawasi itu agar nanti ya tepat waktu tidak tertunda lagi, kebetulan juga dua dari lima desa yang mengajukan pemekaran ada di daerah pemilihan saya. Tentunya saya pribadi akan terus awasi realisasinya," tutup Inna.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved