VIDEO: Penjelasan KPU Terkait PKPU No 5 Tahun 2020

Nantinya kata Sudarmi, mereka akan lebih memaksimalkan sosialisasi via daring pada pelaksanaan pilkada kali ini.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melaksanakan sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Nomor 94/PP.01.2-Kpt/6101/KPU-Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas 2020, Sabtu (20/6/2020).

Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan, sosialisasi PKPU itu dilakukan karena ada perubahan terkait dengan pelaksanaan pilkada 2020.

Maskendari Nilai Pilkada Kedepan Layak Gunakan E-Voting

Dijelaskan dia, di PKPU itu mengatur tentang bagaimana mekanisme sosialisasi yang dilakukan.

Nantinya kata Sudarmi, mereka akan lebih memaksimalkan sosialisasi via daring pada pelaksanaan pilkada kali ini.

Simak selengkapnya dalam video di atas.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved