UPDATE Kebijakan Mendikbud, Menteri Agama Kapan Masuk Sekolah PAUD SD SMP SMA & Madrasah MI MTs MA
Tak hanya itu saja, pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun ajaran baru 2020/2021 telah ditetapkan masuk bulan Juli 2020.
Namun tidak semua sekolah dan daerah yang dibolehkan untuk membuka sekolah tatap muka.
Baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama sepakat mengenai aturan tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebutkan sekolah dibuka kembali untuk tahun ajaran baru tetap bulan Juli.
Begitu pula dari Menteri Agama Fachrul Razi juga mengumumkan madrasah serta perguruan tinggi buka kembali mengikuti SKB 4 menteri yang telah diterbitkan.
Nadiem Makarim, melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020) sore menyebutkan bahwa sekolah tetap dibuka pada bulan Juli 2020.
Ia menegaskan tidak semua sekolah akan dibuka.
Atau penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka bakal dilakukan secara bertahap.
Tak hanya itu saja, pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau.
Itupun harus diatur secara ketat.
Tahap awal siswa SMP ke atas
Mendikbud juga menegaskan bahwa siswa yang bisa masuk sekolah adalah jenjang SMP ke atas. Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim pada pengumuman 'Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)' tersebut.
Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka:
1. Tahap I