Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kalbar, Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orangtua/Wali

Melansir dari website Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Kalbar untuk SMA ada empat jalur yang dapat dipilih peserta didik saat mendaftar.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kalbar, Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orangtua/Wali. 

4. Daftar Ulang dan Verifikasi berkas fisik 29 Juni - 3 Juli 2020

5. Pengumuman pemenuhan pagu 6 Juli 2020

6. Daftar Ulang Pemenuhan pagu 7 s.d 9 Juli 2020

7. Pengumuman Final 10 Juli 2020

Berikut penjelasan :

- Pra Registrasi adalah pendaftar membuat akun pada aplikasi PPDB dan memastikan NISN, Nama, Alamat dan NIK sesuai dengan KK sehingga saat pendaftar sudah membuat akun akan dilakukan pengukuran jarak oleh sistem.

Jika pendaftar mengalami kesulitan dalam pendaftaran atau ada data yang tidak sesuai bisa menghubungi operator PPDB sekolah tujuan pendaftaran

- Setelah semua data Valid atau sesuai. NISN, Nama, Alamat, maka pendaftar bisa melakukan registrasi / mendaftar pada jadwal yg sudah di tentukan.

Catatan:

- Data pendaftar ada pada sistem PPDB saat pra registrasi untuk sekolah di bawah kemdikbud jika sekolah Satuan Pendidikan jenjang SMP sudah melakukan sinkron dapodik ke provinsi menggunakan Aplikasi Dapodik Provinsi Kalimantan Barat.

- Jika data pendaftar tidak ada pada sistem maka pendaftar akan diarahkan mengisi form pra registrasi pada aplikasi PPDB.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved