Tipikor Bansus Desa

Penasehat Hukum Terdakwa Yakin Kliennya TakTerlibat Kasus Korupsi Dana Bansus Desa di Bengkayang

Penasehat Hukum terdakwa Roberta Ika, Glorio Sanen memastikan bahwa Kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bantuan keuangan Khusus Desa

Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/ Ferryanto. --
Proses Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi pada kasus Bantuan Keuangan Khusus terhadap 48 desa di Kabupaten Bengkayang yang rugikan negara 20 Milyar di Pengadilan Negeri Pontianak. Kamis (18/6/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkara kasus dugaan Korupsi terkait dana bantuan keuangan khusus ke-48 desa di  Kabupaten Bengkayang yang merugikan negara hingga Rp 20 miliar rupiah pada tahun 2017, sudah mamasuki tahap persidangan hingga pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, terkait bantuan keuangan khusus ke-48 Desa ini telah menyeret mantan Bupati Suryadman Gidot dan Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius ke penjara atas kasus suap dari para kontraktor.

Kepada awak media beberapa waktu lalu, Gidot menyampaikan bahwa permintaan uang kepada para kontraktor itu akan digunakannya untuk menyelesaikan permasalahan bantuan keuangan khusus ke-48 Desa yang kini kasusnya telah bergulilr di pengadilan.

Sambas Salurkan Rp 9,5 Miliar Bantuan Penyaluran BLT DD

List Lengkap Promo Katalog Superindo 19-21 Juni, Minyak Goreng, Daging dan Sosis Diskon 50%

Dua dari lima tersangka yang ditetapkan Polda Kalbar pada kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Khusus Desa tersebut sudah menjalani sidang dakawaan pada pekan pertama Juni 2020, dimana Benediktus Basuni selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang 2014 sampai 2019 dan Roberta Ika selaku Bendahara PPKD Bengkayang didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang–Undang Tindak Pidana Korupsi.

Bertempat di Pengadilan Negeri Pontianak, Sidang beragendakan pemeriksaan saksi digelar secara vidio conference. kamis (18/6/2020) malam.

Sebanyak 5 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kedua tersebut. 

Pertama Simon selaku Kabid Penganggaran dan Pembiayaan BPKAD Kabupaten Bengkayang, Billy Marsoni PNS pada bagian Pemdes Pemkab Bengkayang, Dani Kepala Desa Bakti Mulya, Reza Herlambang Kepala Desa Sungai Duri, dan Ehfandi Kepala Desa Sungai Pangkalan.

Saksi pertama yang dihadirkan yakni Simon selaku Kabid Penganggaran dan Pembiayaan BPKAD Kabupaten Bengkayang. 

Saat proses persidangan, Simon di cecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim maupun oleh Jaksa Penuntut Umum terkait mekanisme penyaluran dana bantuan keuangan Khusus Desa ke-48 Desa di kabupaten Bengkayang tersebut.

Sintang Disebut Kabupaten Pertama di Kalbar yang Punya Perbup Tata Cara Pembukaan Lahan

Jaksa Penuntut Umum Paidi menyampaikan dari hasil persidangan terkuak bahwa terdapat proses pembayaran pekerja proyek di Desa yang tidak disertai dokumen penunjang, serta adanya pemindahan uang dari rekening Desa ke rekening pribadi para kepala Desa.

Kendati demikian, pihaknya mengungkapkan masih akan mendalami apakah hal tersebut merupakan sebuah mekanisme yang salah.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Roberta Ika, Glorio Sanen memastikan bahwa Kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan Khusus Desa di Kabupaten Bengkayang yang merugikan negara hingga 20 milyar rupiah di tahun 2017.

‘’Dari fakta persidangan klien saya hanya menjalankan tugasnya sebagai ASN (aparatur Sipil Negara),’’ujarnya.

Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Terima Kunjungan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar

Ia menjelaskan dari kesaksian para saksi yang di hadirkan JPU, bahwa skema Bantuan Keuangan Khusus Desa berbeda dari Dana Desa, dimana pada bantuan Khusus ini tiap Desa mengajukan Proposal kerja yang disampaikan ke Camat. 

Setelah di verifikasi dari kecamatan akan mengajukan ke Bupati melalui Kabag Pemdes, dan atas dasar rekomendasi tersebut, Bupati menerbitkan SK Bupati.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved