Karyawan Korban PHK Bisa Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Dalam ketentuan yang ada, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ternyata dimungkinkan untuk menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Apalagi melihat maraknya kasus PHK selama pandemi wabah virus corona atau Covid-19, di tanah air.
Persoalan ini juga berdampak sebagian para peserta BPJS Kesehatan yang berpindah golongan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.
• Resmi Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli 2020, Kabar Baiknya Penunggak Iuran Dapat Keringanan
• Syarat Penggantian Nama Pada Kartu BPJS Kesehatan
• Syarat Pembuatan Kartu Baru BPJS Kesehatan Jika Kehilangan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengakui memang ada perpindahan data dari peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK.
Menurut Iqbal, dalam ketentuan yang ada, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
"Secara data memang ada perpindahan data dari peserta yang terkena PHK, dan dalam ketentuan kan dimungkinkan untuk dapat dimasukkan dalam segmen PBI-JK".
"Regulasi mengatur demikian," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (18/6/2020) kemarin.
Namun, Iqbal juga menambahkan dapat dimungkinkan jika peserta kembali bekerja.
Jika itu terjadi, maka mereka yang korban PHK dapat kembali menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Ada sekitar 400.000 peserta ter PHK yang tercatat pindah kepesertaan di BPJS Kesehatan.
Menurut Iqbal, mereka masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sekitar 400.000-an ditanggung pemerintah dalam skema PBI," imbuh Iqbal.
• Pemerintah Ingin Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Menkes Terawan Tegaskan Tak Kurangi Manfaat
• BPJS Kesehatan Singkawang Sosialisasikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020
Dikutip dari data website resmi BPJS Kesehatan per 18 Juni 2020, tercatat untuk peserta program JKN skema PBI APBN ada 95.897.122.
Sedangkan, peserta dengan skema PBI ABPD ada 34.216.520.
Adapun peserta PPU-PN ada 17.727.915, lalu PPU-BU ada sekitar 37.613.893.
Kemudian, PBPU-Pekerja mandiri ada 30.189.487, dan peserta Bukan Pekerja 5.042.330. (*)
Artikel ini telah terbit di Kontan.co.id dengan judul Ternyata, peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK bisa masuk penerima bantuan iuran