Syarat Pembuatan Kartu Baru BPJS Kesehatan Jika Kehilangan
Adapun persyaratan pembuatan kartu JKN-KIS baru akibat kehilangan yaitu sebagai berikut.
Penulis: David Nurfianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apa saja persyaratan yang diperlukan jika ingin membuat Kartu peserta BJPS Kesehatan baru akibat kehilangan.
Mohon informasinya.
Terima kasih
08525298xxxx
• Pangdam XII TPR: Prajurit dan Keluarga Harus Jadi Influencer Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Apabila peserta BPJS Kesehatan mengalami kehilangan Kartu tanpa peserta JKN-KIS maka peserta diharapkan segera melakukan pelaporan dan pembuatan kartu JKN-KIS baru.
Adapun persyaratan pembuatan kartu JKN-KIS baru akibat kehilangan yaitu:
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Kartu Keluarga
Jika tidak membuat surat keterangan hilang peserta bisa tetap dilayani tetapi diharapkan membawa materai Rp 6000 karena pihak BJPS Kesehatan menyediakan formulir pertanyaan kehilangan yang harus dilengkapi dengan materai.
Dwi Hestiyanti
Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan Kota Pontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak