Syarat Pembuatan Kartu Baru BPJS Kesehatan Jika Kehilangan

Adapun persyaratan pembuatan kartu JKN-KIS baru akibat kehilangan yaitu sebagai berikut.

Penulis: David Nurfianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apa saja persyaratan yang diperlukan jika ingin membuat Kartu peserta BJPS Kesehatan baru akibat kehilangan.

Mohon informasinya.

Terima kasih

08525298xxxx

Pangdam XII TPR: Prajurit dan Keluarga Harus Jadi Influencer Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Apabila peserta BPJS Kesehatan mengalami kehilangan Kartu tanpa peserta JKN-KIS maka peserta diharapkan segera melakukan pelaporan dan pembuatan kartu JKN-KIS baru.

Adapun persyaratan pembuatan kartu JKN-KIS baru akibat kehilangan yaitu: 

- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

- Kartu Keluarga

Jika tidak membuat surat keterangan hilang peserta bisa tetap dilayani tetapi diharapkan membawa materai Rp 6000 karena pihak BJPS Kesehatan menyediakan formulir pertanyaan kehilangan yang harus dilengkapi dengan materai.

Dwi Hestiyanti

Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan Kota Pontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved