BPJS Kesehatan Singkawang Sosialisasikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020

Selain itu, menurutnya untuk pengenaan denda, ditahun 2020 sebesar 2.5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/RiZKI KURNIA
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Desvita Yanni (tengah), Kepala bidang kepesertaan dan pelayanan peserta Septadian (kanan), Kepala bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik Heri Supianto (kiri) saat sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebelumnya sempat digugat, kini Pemerintah pusat resmi tetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Desvita Yanni menuturkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung agar Pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh sehingga program JKN dapat berkesinambungan.

"Berdasarkan kondisi saat ini, dimana telah terjadi kesenjangan antara iuran yang dibayar peserta dengan manfaat komprehensif yang diterima peserta sehingga review iuran berdasarkan pendekatan aktuaria yang konsisten dan akuntabel sangat dibutuhkan dalam rangka perbaikan ekosistem JKN dan kesinambungan program JKN itu sendiri," ungkap Desvita saat conferensi pers bersama media, Rabu (17/6/2020).

BREAKING NEWS - Bayi 4,5 Bulan Status PDP Virus Corona Meninggal Dunia di Mempawah Kalbar

Devita menjelaskan besaran iuran JKN-KIS peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 sesuai Perpres sebelumnya Nomor 75 Tahun 2019 sebesar 160 ribu untuk kelas I, 110 ribu untuk kelas II dan 42 ribu untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya sesuai Perpres Nomor 82 tahun 2018 yaitu 80 ribu untuk kelas I, 51 ribu untuk kelas II, dan 25.500 untuk kelas III.

Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi 150 ribu untuk kelas I, 100 ribu untuk kelas II, dan 42 ribu untuk kelas II, dengan subsidi dari Pemerintah sebesar 16.500.

"Hal tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, apalagi dimasa Pandemi Covid-19 ini Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk iuran jaminaj kesehatan peserta PBPau dan BP kelas III."

"Tahun 2020, iuran peserta PBPU ran BP kelas III tetap dibayarkan sejumblah 25.500 sisanya sebesar 16.500, diberikan subsidi oleh Pemerintah," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya untuk pengenaan denda, ditahun 2020 sebesar 2.5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan denda paling tinggi tiga puluh juta.

"Sedangkan untuk 2021 denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan denda paling tinggi tiga puluh juta," tukasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved