WAKTU Tahun Ajaran Baru SD, SMP & SMA Sederajat Dimulai, Ini Fase Pembelajaran Tatap Muka Zona Hijau

Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
ISTIMEWA
Ilustrasi siswa Sekolah - WAKTU Tahun Ajaran Baru SD, SMP & SMA Sederajat Dimulai, Ini Fase Pembelajaran Tatap Muka Zona Hijau 

 • Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol

• Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

b.   Masa kebiasaan baru

• Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol

• Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

6.  Kantin

a.  Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)

Tidak diperbolehkan

b.   Masa kebiasaan baru

Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol Kesehatan

7.  Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler

a.  Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)

Tidak diperbolehkan

b.   Masa kebiasaan baru

Diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket

8.   Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

a.  Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)

Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM.

Contoh yang tidak diperbolehkan: orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dan sebagainya

b.  Masa kebiasaan baru

Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved