Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kapuas Hulu Divonis 9 Tahun Penjara
Maka dari itu di vonis hukuman pidana selama 9 tahun penjara, sesuai pasal 338 Kitab Undang-undang hukum pidana
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Terdakwa kasus pembunuhan di Desa Lanjak Deras Kecamatan Batang Lupar, Neneng Teri berusia 33 tahun, akhirnya divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Putussibau selama 9 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Veronica Sekar Widuri menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Hairunnisa (62).
"Maka dari itu di vonis hukuman pidana selama 9 tahun penjara, sesuai pasal 338 Kitab Undang-undang hukum pidana. Serta terdakwa juga mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang," ujar Veronica Sekar Widuri, Kamis (18/6/2020).
• Pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Pengacara: Tersangka Mengakui Perbuatannya
Berita sebelumnya, Neneng Teri (33) telah membunuh korban dengan cara memukul kayu ke belakang kepala korban yaitu Hairunnisa (62), sehingga korban meninggal dunia.
Kejadian tersebut di Rumahnya pelaku Dusun Lanjak, Desa Lanjak Deras, Kecamatan Batang Lupar, pada hari Kamis (6/2/2020).
Tindakan kriminal pembunuhan terjadi akibat masalah hutan piutang.
Setelah yang bersangkutan membunuh korban, langsung memasukan jasad korban kedalam karung dan dibuang di seberang sungai kecil di belakang rumah.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: