Pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Pengacara: Tersangka Mengakui Perbuatannya
Sementara itu, saat dikonfirmasi apakah tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pengacara tersangka pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Jamilah, SH mengatakan bahwa tersangka atau kliennya SPD (39) sudah mengakui perbuatannya.
"Iya dia mengakui perbuatannya, dan memang karena hutang piutang," ujarnya, saat ditemui di Mapolres Sambas setelah pelaksanaan Rekonstruksi pembunuhan dengan tersangka SPD (39), Rabu (17/6/2020).
Ia juga menuturkan, jika saat ini tersangka juga sudah menyesali perbuatannya.
"Dia sudah mengakuinya dan dia menyesal melakukakan perbuatan tersebut," kata Jamilah.
• Rekonstruksi Pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Tersangka Praktekkan 19 Adegan
Disampaikan oleh Jamilah, pada Rekonstruksi pembunuhan tadi kata dia juga sudah sesuai dengan sebenarnya dan tidak ada diarahkan oleh pihak kepolisian.
Semuanya sesuai dengan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
"Dalam reka adegan tadi juga tidak ada diarahkan, dan dia sesuai dengan apa yang dilakukan," katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi apakah tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.

Ia katakan hal itu yang belum dilakukan saat ini.
Namun demikian, ia akan menjembatani untuk masalah tersebut.
"Itulah yang belum dilakukan (Permintaan maaf-red) dan hal ini juga tidak sepengetahuan orang tua, dan bahkan orang tuanya tidak mengerti," jelasnya.
"Inilah nanti yang akan kami upayakan (Permintaan maaf-red)," tutupnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak